JAKARTA, TABALIEN.com – Penunjukan PT Industrial Forest Plantation (IFP) dan PT Mayawana Persada (MP) sebagai pemasok serat kayu Asia Pacific Resources International Limited (APRIL Group) menuai kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Kedua perusahaan tersebut disebut dalam laporan organisasi masyarakat sipil tahun 2023 dan 2024 memiliki rekam jejak deforestasi, konflik agraria, serta aktivitas yang mengancam habitat sejumlah satwa liar.
APRIL Group mengumumkan penunjukan kedua perusahaan itu sebagai pemasok serat kayu pada 28 Mei 2026. Keputusan tersebut muncul setelah banjir besar dan longsor melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera pada akhir November 2025, yang kemudian diikuti pencabutan izin terhadap 28 perusahaan. Tiga di antaranya disebut memiliki total konsesi 245.118 hektare dan merupakan pemasok bahan baku bagi APRIL Group.
Industri pulp dan kertas global dalam beberapa tahun terakhir semakin banyak mengadopsi komitmen keberlanjutan, antara lain No Deforestation No Peat No Exploitation (NDPE), Responsible Fibre Sourcing, Sustainable Forest Management, Nature Positive Commitment, Climate and Carbon Commitments, dan Biodiversity Protection.
Komitmen tersebut pada dasarnya bertujuan memastikan bahan baku yang masuk ke rantai pasok perusahaan tidak berasal dari kegiatan konversi hutan yang bertentangan dengan prinsip keberlanjutan. Namun, menurut siaran pers tersebut, sejumlah komitmen mulai dibuat lebih lemah mengikuti dinamika pasar.
Organisasi masyarakat sipil menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan komitmen keberlanjutan yang selama ini diklaim APRIL Group. Laporan yang disebut dalam siaran pers mencatat PT IFP dan PT MP terkait dengan deforestasi, konflik agraria, serta aktivitas yang mengancam habitat orangutan Kalimantan, rangkong, beruang matahari, dan owa janggut putih.
Tidak lama setelah penunjukan tersebut, APRIL Group juga mengubah cut-off date deforestasi dari 2015 menjadi akhir 2020 dan meninjau kembali komitmen Sustainable Forest Management Policy 2.0 (SFMP 2.0).
Perubahan kebijakan tersebut menimbulkan kecurigaan organisasi masyarakat sipil bahwa perubahan itu dapat menjadi celah bagi masuknya perusahaan dengan rekam jejak deforestasi ke dalam rantai pasok APRIL Group.
Kritik terhadap rantai pasok APRIL Group
Kritik terhadap APRIL Group disebut bukan persoalan baru. Pada 2020, perusahaan yang memiliki hubungan dengan Royal Golden Eagle (RGE) tersebut pernah dikritik karena salah satu pemasok utamanya, PT Adindo Hutani Lestari, masih melakukan konversi hutan setelah 2015.
APRIL Group juga pernah mendapat kritik setelah mengumumkan rencana ekspansi kapasitas produksi lebih dari 50 persen. Kebutuhan kayunya diperkirakan meningkat dari 14 juta meter kubik menjadi 21 juta meter kubik per tahun.
Selain itu, perusahaan tersebut disebut diduga terhubung dengan pabrik pulp baru PT Phoenix Resources International di Tarakan, Kalimantan Utara. Pabrik tersebut diproyeksikan membutuhkan 3,3 juta ton serat kayu per tahun ketika berproduksi penuh. Ekspansi kapasitas dan pembangunan pabrik baru dinilai berpotensi memperluas kebutuhan areal produksi sekaligus meningkatkan tekanan terhadap hutan alam.
Juru Kampanye Auriga Nusantara, Vicky Soerjono, mengatakan APRIL Group mengaktifkan perusahaan yang disebutnya sebagai pelaku deforestasi terbesar di Indonesia setelah kehilangan pasokan akibat banjir di Sumatera.
“Setelah kehilangan pasokan akibat banjir di Sumatra, APRIL mengaktifkan perusahaan pelaku deforestasi terbesar di Indonesia, yang mempunyai rekam jejak berkonflik dengan masyarakat serta menghancurkan habitat satwa langka dan dilindungi,” kata Vicky Soerjono.
Menurut siaran pers, persoalan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang lebih mendasar terkait praktik bisnis RGE/APRIL Group dan komitmen nol-deforestasi yang diklaim menjadi bagian dari kebijakan keberlanjutannya.
Pada 2023, RGE/APRIL Group disebut terhubung dengan aktivitas pengelolaan rantai pasok yang dinilai bertentangan dengan komitmen tersebut. Salah satu temuan menyebut RGE/APRIL Group menerima serpih kayu yang dioperasikan PT Balikpapan Chip Lestari (BCL) sepanjang 2021–2022 melalui Asian Symbol.
Rantai pasok tersebut disebut menerima pasokan dari entitas yang memiliki rekam jejak konflik dengan masyarakat adat, melakukan konversi hutan alam, membuka lahan gambut, serta menjalankan aktivitas yang mengancam spesies dengan kategori high conservation value (HCV). Salah satu perusahaan yang disebut adalah PT IFP.
Siaran pers tersebut juga merujuk temuan organisasi masyarakat sipil yang dipublikasikan pada 2023 dan 2025 mengenai dugaan penggunaan shadow companies atau perusahaan bayangan. Perusahaan tersebut disebut berada di bawah kendali bersama salah satu grup agribisnis ternama, tetapi tidak diakui secara resmi.
Bentuk dugaan pengendalian yang disebut meliputi pengendalian operasional dan sumber daya, manajemen, kepemilikan manfaat, serta pengendalian keuangan bersama. Skema tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan keterhubungan dengan perusahaan yang terlibat dalam praktik deforestasi maupun konflik agraria di sepanjang rantai pasok.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Refki Saputra, menilai sejumlah tumpang tindih posisi direksi dan komisaris serta bentuk pengendalian lainnya menunjukkan kedekatan PT Mayawana Persada dan PT Industrial Forest Plantation dengan RGE/APRIL.
“Sejumlah tumpang tindih posisi Direksi dan Komisaris serta bentuk pengendalian lainnya membuat RGE/APRIL dengan mudah terhubung dan mengalihkan pasokan yang sepertinya cukup besar ke APRIL,” ungkap Refki Saputra.
Refki juga menyoroti perubahan cut-off date. Menurut dia, penggunaan 31 Desember 2020 oleh FSC memiliki tujuan memperluas cakupan perbaikan sosial dan lingkungan. Sementara itu, perubahan tanggal batas oleh APRIL dinilai bertujuan memperluas areal yang dapat memasok bahan baku ke pabrik meskipun berasal dari hasil deforestasi.
Rekomendasi kepada APRIL Group dan pemerintah
Atas berbagai temuan tersebut, organisasi masyarakat sipil dalam siaran pers memberikan sejumlah rekomendasi kepada APRIL Group.
APRIL Group diminta menerapkan kembali SFMP 2.0 dengan menetapkan batas penghentian deforestasi pada 2015. Mereka juga meminta PT IFP dan PT MP dihapus dari daftar pemasok serat kayu yang telah disetujui.
Selain itu, APRIL Group didorong berkomitmen tidak membeli bahan baku dari perusahaan lain yang melakukan pembukaan hutan alam setelah 2015 serta mengumumkan secara terbuka seluruh perusahaan yang memiliki keterhubungan dengan APRIL Group, baik melalui struktur kepemilikan maupun rantai pasok.
Kepada pemerintah Indonesia, organisasi masyarakat sipil tersebut merekomendasikan dukungan terhadap pencabutan izin PT IFP dan PT MP yang disebut telah melanggar komitmen pemerintah terkait FOLU dan usaha rendah karbon.
Pemerintah juga didorong mewajibkan PT IFP dan PT MP memulihkan kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas pembangunan hutan tanaman industri.
Dalam catatan untuk media, siaran pers menyebut PT MP dan PT IFP masing-masing menempati peringkat pertama dan kedua sebagai pelaku deforestasi terparah di sektor kehutanan karena disebut menebangi lebih dari 33.000 hektare dan 14.000 hektare hutan tropis bernilai tinggi sejak 2020.
Siaran pers juga menyebut kedua perusahaan tersebut telah menghancurkan habitat orangutan Kalimantan serta berkonflik dengan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Sejumlah tokoh masyarakat setempat disebut menilai PT MP menebangi hutan keramat dan lahan pertanian yang menjadi sumber ekonomi mereka.
APRIL disebut telah meninjau dan memperbarui SFMP 2.0. Dalam surat yang disampaikan kepada Earthsight, APRIL menyatakan telah mengubah batas waktu deforestasi dan konversi dari 2015 menjadi 31 Desember 2020.
Pada 1 Juni 2026, sebanyak 23 NGO dari Indonesia, Eropa, Amerika Serikat, dan Kanada disebut mengirim surat kepada APRIL untuk mengecam keputusan menerima perusahaan yang disebut sebagai pelaku deforestasi sebagai pemasok. Surat tersebut meminta PT IFP dan PT MP dihapus dari daftar pemasok serta kebijakan hutan lestari dengan batas deforestasi 2015 diterapkan kembali.
Siaran pers menyebut APRIL merupakan bagian dari konglomerat RGE Group yang dimiliki keluarga Sukanto Tanoto. APRIL terdiri atas sejumlah perusahaan yang memproduksi dan memperdagangkan produk kertas dan karton untuk pasar global serta pulp kayu yang digunakan untuk serat viscose.
Dalam catatan lainnya, keputusan Asia Symbol menghentikan pasokan serpih kayu dari PT Balikpapan Chip Lestari yang menerima kayu bulat dari PT IFP disebut sebagai bukti bahwa IFP melakukan konversi hutan dan melanggar komitmen nol-deforestasi grup.
RGE disebut mengelola berbagai perusahaan manufaktur berbasis sumber daya alam global. Kelompok usaha yang disebut dalam siaran pers antara lain APRIL yang bergerak dalam produksi pulp, kertas, dan viscose di Riau; Asia Symbol sebagai produsen pulp dan kertas di Tiongkok; Asian Agri sebagai salah satu produsen minyak kelapa sawit di Indonesia; serta Apical Group yang bergerak di bidang penyulingan dan pemrosesan minyak sawit di Indonesia dan Tiongkok.
Siaran pers juga mencantumkan hasil investigasi Greenpeace terhadap 194 perusahaan berbasis di Indonesia dan 63 perusahaan induk di luar negeri. Investigasi tersebut disebut menemukan perusahaan yang membabat habitat orangutan untuk perkebunan kayu monokultur dan perusahaan yang membeli kelapa sawit dari kawasan suaka margasatwa. Dari awal 2021 hingga Mei 2024, disebut terjadi deforestasi seluas 68.000 hektare di konsesi yang diyakini berada di bawah kendali bersama dengan grup RGE/Tanoto.
Sebelumnya, pada Selasa malam, 20 Januari 2026, Menteri Sekretaris Negara disebut mengumumkan pencabutan 28 izin oleh Presiden. Izin tersebut terdiri atas 22 perusahaan pemegang PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan PBPHHK.
Siaran pers juga merujuk Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Nomor S.360 Tahun 2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang penghentian aktivitas penebangan logged over area (LOA) pada areal kerja PBPH-HT PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat.
