JAKARTA, TABALIEN.comMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan tanggapan terkait penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah berlangsung di kementeriannya.

Ditemui di Jakarta, Jumat (18/9/2026), Nusron menyatakan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum dan akan membantu penyidikan yang dilakukan KPK. Sikap serupa juga disampaikan Nusron dalam pemberitaan pada hari yang sama.

“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK.”

Baca juga

Nusron mengatakan pihaknya akan mengikuti proses yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Pernyataan itu muncul setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Empat tersangka disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Harap Kasus Jadi Momentum Pembenahan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat berbicara dalam Program Orientasi Kepemimpinan Daerah Angkatan II 2025 di IPDN Sumedang, Rabu (25/6/2025).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan materi dalam Program Orientasi Kepemimpinan Daerah Angkatan II 2025 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Rabu (25/6/2025). Foto: Istimewa/Palm Oil Magazine.

Nusron tidak memberikan komentar secara rinci mengenai konstruksi perkara maupun posisi empat tersangka yang disebut KPK sebagai orang kepercayaannya.

Ia berharap proses hukum tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN agar lebih transparan dan akuntabel.

Sikap itu sejalan dengan pernyataannya sekitar satu bulan sebelum OTT. Dalam kegiatan penguatan integritas bersama KPK pada Agustus 2026, Nusron menyebut sebagian besar tugas ATR/BPN berkaitan dengan pelayanan publik. Ia juga menyoroti lamanya layanan dan pungutan liar sebagai risiko yang perlu dicegah.

Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nusron memastikan penyidikan KPK tidak menghentikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Ia meminta jajaran ATR/BPN tetap solid dan mempertahankan target pelayanan, termasuk proses peralihan hak atau balik nama tanah maksimal 10 hari kerja serta pengukuran tanah sesuai jadwal.

Kementerian sebelumnya juga menjalankan transformasi pelayanan pertanahan, termasuk program peralihan hak terintegrasi yang ditargetkan diperluas secara bertahap ke sejumlah kantor pertanahan.

Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron

Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). KPK menahannya bersama sejumlah tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym

Nama Nusron menjadi sorotan setelah KPK menyebut empat dari delapan tersangka sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaannya.

Mereka adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Menurut konstruksi sementara penyidik, sejumlah pihak tersebut diduga berperan dalam penghimpunan maupun penyaluran uang terkait layanan pertanahan.

KPK antara lain menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada mutasi rekening Arif Sugiyanto tanggal 7 September 2026. Penyidik masih menelusuri sumber dan tujuan dana tersebut.

Penyebutan empat tersangka sebagai orang kepercayaan Nusron merupakan keterangan KPK dalam proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana.

Saat dimintai tanggapan mengenai penyebutan namanya, Nusron tidak menjelaskan hubungan personal maupun pekerjaan dengan empat tersangka tersebut. Ia memilih mengikuti proses penyidikan dan menyerahkan penanganannya kepada KPK.

KPK sebelumnya menyatakan pemanggilan Nusron sebagai saksi bergantung pada kebutuhan penyidikan. Hingga Jumat (18/9/2026), Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ruang Kerja Nusron Tidak Digeledah

Penyidik KPK sebelumnya menggeledah tiga ruang direktur jenderal dan sejumlah direktorat di Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan layanan pertanahan. Namun, ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara dengan menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026). Penggeledahan kantor Summarecon tersebut juga diberitakan sebagai bagian dari penyidikan perkara di lingkungan ATR/BPN.

ATR/BPN Bantah Isu Nusron Mundur

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat mengikuti rapat koordinasi terkait Lahan Sawah yang Dilindungi di Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menghadiri rapat koordinasi terkait Lahan Sawah yang Dilindungi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026). Foto: Dok. ATR/BPN.

Di tengah penyidikan KPK, muncul informasi yang menyebut Nusron Wahid akan mengundurkan diri dari jabatan Menteri ATR/Kepala BPN.

Kementerian ATR/BPN membantah kabar tersebut. Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan Nusron tidak pernah menyampaikan pernyataan mengenai pengunduran diri.

Kementerian menyatakan tetap fokus menjalankan pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat. Hingga Jumat sore, Nusron masih menjalankan tugas sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, sementara penyidikan perkara tetap berlangsung di KPK.

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Lain

Penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada pengurusan HGB Summarecon.

KPK menyatakan tengah mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN yang berkaitan dengan rotasi, promosi atau mutasi jabatan, serta pelayanan pertanahan lainnya.

Penyidik belum menjelaskan secara rinci konstruksi dugaan tersebut maupun pihak pemberi dan penerimanya di luar tersangka yang telah diumumkan.

Karena penyidikan masih berkembang, keterlibatan setiap pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Para tersangka memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

FAQ

Apa tanggapan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait penyidikan KPK di kementeriannya?
Nusron Wahid menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada KPK, dan berharap hal ini menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi pelayanan pertanahan.
Siapa saja tersangka yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid?
Empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Apakah ruang kerja Menteri ATR/BPN ikut digeledah oleh penyidik KPK?
Tidak, ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak ikut digeledah. KPK hanya menggeledah tiga ruang direktur jenderal dan beberapa direktorat di Kementerian ATR/BPN.
Apakah Nusron Wahid mengundurkan diri dari jabatan Menteri ATR/Kepala BPN akibat kasus ini?
Tidak. Kementerian ATR/BPN melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Uunk Din Parunggi membantah isu tersebut dan menyatakan Nusron tetap fokus menjalankan tugasnya.
Kredit Redaksi