PSN dan Ancaman terhadap Ruang Hidup Masyarakat
Di tengah janji percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, Proyek Strategis Nasional (PSN) diposisikan sebagai tulang punggung menuju Indonesia Emas 2045. Program yang diluncurkan melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 beserta revisinya ini mencakup puluhan proyek infrastruktur dengan nilai mencapai Rp14.700 triliun hingga 2024 berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas, 2024). Tidak dapat dipungkiri, sebagian proyek telah meningkatkan konektivitas, membuka akses wilayah, dan mendorong investasi di daerah. Namun, di balik manfaat tersebut, sejumlah PSN juga menunjukkan persoalan serius terkait kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan melemahnya perlindungan terhadap masyarakat terdampak.
Persoalan utama bukan semata keberadaan pembangunan, melainkan model pembangunan yang sering mengutamakan percepatan investasi dibanding daya dukung ekologis dan partisipasi warga. Dalam konteks ini, “ruang hidup” tidak hanya berarti wilayah fisik, tetapi juga mencakup akses masyarakat terhadap tanah, air, hutan, pekerjaan, dan identitas sosial-budaya yang menopang kehidupan mereka sehari-hari.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai banyak proyek PSN berjalan dengan pengawasan lingkungan yang lemah. WALHI (2023), misalnya, mencatat adanya dugaan pelanggaran AMDAL pada sejumlah proyek strategis. Kritik serupa muncul dalam kasus food estate di Kalimantan dan Papua yang dinilai mempercepat pembukaan hutan primer dan memicu persoalan ekologis baru. Di beberapa daerah pesisir dan kawasan tambang, masyarakat juga mengeluhkan pencemaran air, hilangnya sumber mata pencaharian, hingga meningkatnya konflik lahan.
Greenpeace Indonesia (2022) menyebut operasional PLTU Batang berpotensi memperbesar emisi karbon nasional dan bertentangan dengan komitmen pengurangan emisi Indonesia. Sementara itu, laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat ratusan kasus konflik agraria dan penggusuran yang berkaitan dengan proyek pembangunan sejak 2016. Meski tidak seluruhnya terkait langsung dengan PSN, data tersebut menunjukkan percepatan pembangunan masih menyisakan persoalan perlindungan hak masyarakat.
Dalam sektor industri nikel, kritik juga muncul terhadap dampak lingkungan dan keselamatan kerja. Amnesty International (2023) menyoroti potensi pencemaran akibat limbah industri di kawasan Morowali. Pada saat yang sama, International Labour Organization (ILO) mencatat tingginya risiko kecelakaan kerja di sektor hilirisasi tambang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting: sejauh mana pertumbuhan ekonomi dari proyek-proyek strategis benar-benar diikuti perlindungan lingkungan dan kesejahteraan pekerja?
Di sejumlah wilayah, pembangunan infrastruktur juga memicu ketegangan sosial. Konflik lahan di Kendeng, Rempang, hingga Papua memperlihatkan adanya benturan antara kepentingan investasi dan hak masyarakat lokal. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berulang kali mengingatkan pentingnya persetujuan bebas tanpa paksaan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam proyek yang menyangkut wilayah adat.
Pemerintah memang menyebut PSN mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan membuka jutaan lapangan kerja. Akan tetapi, manfaat ekonomi tersebut perlu diukur bersamaan dengan biaya sosial dan ekologis yang muncul dalam jangka panjang. Kerusakan hutan, hilangnya wilayah tangkap nelayan, konflik agraria, hingga pencemaran lingkungan juga memiliki konsekuensi ekonomi yang tidak kecil bagi masyarakat dan negara.
Karena itu, kritik terhadap PSN seharusnya tidak dibaca sebagai penolakan total terhadap pembangunan. Yang perlu dievaluasi adalah pendekatan pembangunan yang terlalu berorientasi pada percepatan proyek, tetapi sering mengabaikan transparansi, partisipasi publik, dan perlindungan lingkungan. Pemerintah perlu membuka ruang audit independen terhadap proyek-proyek bermasalah, memperkuat pengawasan AMDAL, menjamin hak masyarakat adat, dan memastikan pembangunan berjalan secara adil serta berkelanjutan.
Pembangunan nasional memang penting, tetapi pembangunan yang mengorbankan ruang hidup masyarakat berisiko menciptakan krisis sosial dan ekologis baru di masa depan. Indonesia membutuhkan pembangunan yang bukan hanya cepat dan besar, melainkan juga demokratis, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Pemerhati Kebijakan Publik, Hak Asasi Manusia, Pendidikan, dan Lingkungan. Putra Daerah Air Upas, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.










