JAKARTA, TABALIEN.comOrganisasi Pantau Gambut mencatat kemunculan 15.067 titik panas di ekosistem gambut sepanjang Juli 2026. Angka tersebut melonjak 549 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Lonjakan ini muncul bertepatan dengan peringatan 81 tahun kemerdekaan Indonesia yang mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Pantau Gambut menilai kondisi tersebut berbanding terbalik dengan realitas di lapangan, karena masyarakat di berbagai daerah masih menanggung dampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kalimantan Tengah Catat Lonjakan Paling Drastis

Berdasarkan catatan Pantau Gambut, lima provinsi mengalami peningkatan titik panas paling mencolok pada Juli 2026. Kalimantan Tengah mencatat kenaikan paling drastis, dari 125 titik panas pada Juni menjadi 2.821 titik panas pada Juli, atau naik 2.156,8 persen, setelah sebelumnya konsisten berada di bawah 200 titik per bulan sejak Januari 2026.

Kalimantan Barat mencatat jumlah titik panas tertinggi di antara lima provinsi tersebut, yakni 4.874 titik pada Juli, naik 1.897,5 persen dari 244 titik pada Juni. Papua Selatan turut mengalami kenaikan signifikan, dari 757 titik menjadi 4.220 titik atau naik 457,6 persen.

Dua provinsi lain, Aceh dan Riau, juga mencatat kenaikan meski dengan persentase lebih rendah. Titik panas di Aceh naik 169,7 persen dari 298 menjadi 804 titik, sementara Riau naik 18,8 persen dari 302 menjadi 359 titik.

Ancaman Diperparah El Niño

Pantau Gambut menyebut peningkatan titik panas ini perlu menjadi perhatian karena mengindikasikan meningkatnya risiko karhutla di wilayah gambut. Ancaman ini diperparah oleh El Niño kuat yang menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) diprediksi bertahan setidaknya hingga awal kuartal pertama 2027. Puncak musim kemarau sendiri umumnya terjadi pada Agustus dan September.

Dalam kondisi tersebut, Pantau Gambut menilai 24,2 juta hektare Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di seluruh Indonesia perlu menjadi prioritas pemerintah melalui kebijakan pencegahan yang menjaga fungsi hidrologis gambut. Tanpa langkah itu, risiko terulangnya krisis kebakaran seperti pada 2015 dinilai akan semakin besar.

Pernyataan Direktur Eksekutif Pantau Gambut

Direktur Eksekutif Pantau Gambut, Iola Abas, mengatakan lonjakan titik panas sebesar 549 persen dalam satu bulan merupakan peringatan keras bahwa pendekatan reaktif tidak lagi dapat dipertahankan. Menurutnya, pemerintah tidak boleh terus menunggu api membesar lalu membiarkan masyarakat menanggung akibat dari pencegahan yang terlambat.

Iola menegaskan pembangunan tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan fungsi ekologis gambut dan keselamatan masyarakat. Ia menekankan gambut tidak boleh terus diperlakukan sebagai ruang kosong yang dapat dikeringkan dan dialihkan untuk kepentingan jangka pendek.

Desakan Penelusuran dan Pemulihan

Pantau Gambut mendorong agar peningkatan titik panas ini segera ditindaklanjuti melalui penelusuran terhadap lokasi dan faktor yang membuat wilayah gambut terus rentan terbakar. Penelusuran itu mencakup kondisi tutupan lahan, tata air, serta aktivitas di dalam area konsesi dan kawasan proyek pembangunan. Hasilnya diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat pencegahan sekaligus memastikan pemulihan di area yang mengalami kerusakan.

“Memerdekakan gambut berarti memastikan masyarakat tidak terus menanggung biaya dari keputusan pembangunan yang mengabaikan risiko ekologis. Tidak ada kemerdekaan yang sejati selama asap karhutla masih merampas hak warga untuk bernapas lega,” kata Iola.

Peran Gambut bagi Lingkungan

Indonesia memiliki gambut tropis terluas di dunia dengan luas mencapai 13,43 juta hektare yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Lahan gambut Indonesia menyimpan sekitar 57 gigaton karbon, atau sekitar 20 kali lebih banyak dibandingkan tanah mineral biasa. Ketika lahan gambut dikeringkan atau dialihfungsikan, cadangan karbon tersebut akan terlepas ke atmosfer dalam bentuk gas rumah kaca yang mempercepat perubahan iklim.

Selain sebagai penyimpan karbon, gambut juga berperan mengatur tata air, mengurangi risiko banjir dan kekeringan, serta menjadi habitat bagi keanekaragaman hayati.

Pantau Gambut merupakan organisasi non-pemerintah yang berjejaring di sembilan provinsi di Indonesia. Organisasi ini berfokus pada riset, advokasi, dan kampanye untuk mendorong perlindungan serta pengelolaan gambut yang berkelanjutan, sekaligus memantau komitmen pemerintah, organisasi independen, dan sektor swasta dalam perlindungan dan restorasi gambut.

Kredit Redaksi