BARITO TIMUR, TABALIEN.com – suara riuh memantul hingga ke ujung Desa Ampari Bura, Rabu (6/5/2026). Di bawah terik matahari Kalimantan Tengah, aroma jerami yang bercampur tanah menguar ke udara, berpadu tangis tertahan dan pekik tawa yang pecah di antara padi, simfoni gesekan daun dan kicau burung di kejauhan.
Hari itu, di hamparan ladang seluas satu hektar, sekitar 200 Masyarakat Adat Dayak Ma’anyan tumpah ruah, memanen sesuatu yang bertahun-tahun direnggut dari tanah mereka: harapan yang tumbuh di bulir-bulir padi.
Di antara kerumunan yang sibuk mengoperasikan getem (ani-ani), menggendong anjat atau memikul karung, tangan Mardiana (68) bergerak cekatan memotong batang padi. Di usia senjanya, tabib adat itu tampak bergeming, menahan haru yang teramat sangat—mengingat jalan terjal belasan tahun yang mereka lalui.
Sebelumnya, Mardiana dan banyak masyarakat adat hidup dalam ketakutan setiap kali membakar sepetak lahan untuk menyambung hidup. Hari itu, perempuan paruh baya itu berdiri tegak di tengah ladangnya sendiri, menyaksikan ratusan blek gabah memenuhi karung-karung warga.
Panen ini bukan sekadar urusan perut. Ini adalah perayaan atas kemenangan kecil melawan arus badai kriminalisasi yang menghantui mereka. Saat deru helikopter penyiram api yang dulu kerap meneror kini berganti dengan riuhnya sorak-sorai warga—Mardiana merasakan kelegaan yang rapuh, sekaligus pengingat bahwa warisan leluhur mereka kembali bernapas.
Harapan itu kini wujudnya nyata dalam genggaman. Sekitar satu hektare padi yang dipanen hari ini berhasil mengumpulkan hampir ratusan blek—kaleng berkapasitas sekitar 15–20 kg—gabah. Jumlah itu cukup untuk persediaan selama dua tahun ke depan. Meski ukuran bulirnya dinilai belum segemuk masa lalu, hasil itu sudah lebih dari cukup untuk mengobati penantian panjang.
Di hamparan ladang tersebut, perempuan adat mendominasi. Mereka menudungkan kain di kepala, bergerak cekatan di bawah terik matahari. Bagi Masyarakat Adat Dayak Ma’anyan, perempuan memegang pengetahuan kunci dalam sistem perladangan sejak awal musim tanam dimulai.
“Kita punya peran penting dari memilih bibit, mengatur bibit, kemudian persiapan untuk ritualnya,” jelas Mardiana.
Di atas tanah Gunung Karasik itulah, mereka merawat delapan jenis bibit padi lokal Dayak Ma’anyan yang masih tersisa. Salah satu yang terbaik adalah gilai wanit—berasnya panjang, kecil, dengan aroma khas yang luar biasa sedap saat dimasak.
Namun, di balik kebanggaan memegang benih warisan leluhur tersebut, tersimpan fakta pahit. Sejak 2017, komunitasnya masih terus berburu benih-benih yang lenyap seperti beras hitam, kuning, hingga hijau.
“Dulu, kami memiliki puluhan varietas benih warisan leluhur. Namun setelah bertahun-tahun peladang hidup dalam ketakutan membuka ladang, sebagian besar benih hilang,” ujar Mardiana membuka tabir.
Merawat Asa Benih yang Tersisa

Namun di balik kelegaan itu, hasil panen tahun ini belum sepenuhnya ideal. Ada bulir padi yang tumbuh kurang berisi, jauh dari masa-masa ketika masyarakat adat masih leluasa merawat tanah leluhur mereka.
“Bagian lahan yang tak kena api, padinya tidak akan tumbuh subur,” ujar Mardiana tegas.
Ia menjelaskan lebih lanjut, masyarakat kini cenderung membakar ladang sedikit demi sedikit agar tidak menarik perhatian helikopter penyiram atau aparat hukum, sehingga panas dan abu tidak menyebar merata.
Akar persoalan itu tak dapat dilepaskan dari cara negara memandang praktik berladang Masyarakat Adat. Atas nama kelestarian lingkungan, negara memperketat larangan pembakaran lahan melalui Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Dalam praktiknya, pembakaran lahan kerap dipandang sebagai ancaman tunggal tanpa membedakan sistem perladangan tradisional dengan pembakaran skala besar oleh korporasi. Padahal, Pasal 69 ayat (2) UU PPLH sebenarnya memberi ruang bagi masyarakat hukum adat untuk membuka lahan dengan memperhatikan kearifan lokal—maksimal dua hektare per kepala keluarga dengan syarat membuat sekat bakar dan menanam varietas lokal.
Situasi itu semakin mencekam setelah kebakaran hutan 2015. Banyak peladang berhenti membuka ladang karena praktik tradisional mereka terus dikaitkan dengan bencana ekologis.
“Pada 2015 peladang kerap dituduh sebagai pelaku kebakaran dan dikriminalisasi,” tutur Mardiana.
Ketakutan itu bukan tanpa alasan; AMAN Kalimantan Tengah pernah mencatat 2019 sebagai tahun kelam ketika sedikitnya 35 peladang adat di Kalteng dijerat hukum atas tuduhan membakar hutan dan lahan.
Bagi mereka, api sebenarnya bukan sesuatu yang harus dimusuhi. Abu hasil pembakaran justru menghidupkan kembali tanah ladang yang telah lama beristirahat (bera). Setelah dibakar, berbagai tanaman kerap tumbuh dengan sendirinya di bekas ladang.
“Apotik ada di ladang, sumber ekonomi ada di ladang,” ungkapnya lirih.
Ia melanjutkan, Masyarakat Adat Dayak Ma’anyan sebenarnya memiliki sistem mitigasi yang canggih ketika membuka lahan. Sebelum membersihkan lahan, mereka terlebih dahulu berkomunikasi dengan tetua adat dan pemilik lahan sekitar, memastikan batas wilayah untuk mencegah api merembet keluar.
Setelah itu, masyarakat membuat sekat bakar dan menjalankan ritual adat untuk meminta izin kepada leluhur maupun penghuni hutan sebelum api dinyalakan.
Namun, seperti yang diungkapkan Mardiana dengan suara bergetar, “Orang luar tidak percaya pengetahuan Masyarakat Adat, dan praktik spiritual kita dianggap sesat.”
Larangan membakar lahan telah menghancurkan sumber kehidupan Masyarakat Adat di sekitar Gunung Karasik. Itulah yang diperjuangkan Mardiana dan komunitasnya selama belasan tahun. “Perjuangan ini seperti melawan arus, menentang badai, menggadai nyawa,” ungkapnya.
Hingga kini, tak dapat masuk dalam logikanya, bagaimana mungkin Masyarakat Adat dengan sengaja membakar tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka sendiri. “Tidak mungkin masyarakat kita mau membakar ruang hidupnya,” katanya.
Sebaliknya, ia justru menilai kerusakan lingkungan terbesar datang dari ekspansi perusahaan tambang dan perkebunan sawit skala besar yang terus masuk ke wilayah adat mereka sejak 2008 silam. Udara berpolusi, hutan menjadi komoditas, sungai mengalirkan racun, dan tanah disulap menjadi aset industri.
“Yang dilakukan negara dan perusahaan hari ini adalah penjajah,” ujar Mardiana tajam.
Hukum dan Jalan Panjang Kedaulatan

Karena itu, siang itu terasa begitu berbeda bagi masyarakat Ampari Bura. Setelah bertahun-tahun suara baling-baling helikopter penyiram lebih akrab di telinga peladang—diiringi bayang-bayang intimidasi dan kriminalisasi atas tuduhan kebakaran hutan dan lahan—untuk pertama kalinya seorang kepala daerah datang langsung ke ladang mereka.
Panen perdana itu turut dihadiri Bupati Barito Timur, M Yamin. Kehadirannya menjadi peristiwa yang tak biasa bagi Masyarakat Adat Ampari Bura. “Kaget. Para peladang ini merasa baru kali ini diperhatikan oleh pemerintah,” ujar Mardiana.
Di hadapan masyarakat Ampari Bura, bupati menjanjikan dukungan terhadap praktik perladangan tradisional selama dilakukan dengan menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan.
“Berladang itu tidak mungkin merusak, kita sudah punya cara sendiri,” ujar Mardiana mengulang pernyataan sang bupati.
Namun bagi Masyarakat Adat Ampari Bura, dukungan itu tidak cukup berhenti pada seremoni panen. Mereka berharap janji pemerintah benar-benar dikawal dalam kehidupan sehari-hari peladang.
“Masyarakat juga meminta agar peladang tidak lagi dituduh sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan,” terangnya.
Menurut Mardiana, yang paling ingin mereka kawal hari ini adalah proses pembersihan ladang ketika musim tanam tiba—momen yang selama bertahun-tahun paling rawan memicu intimidasi, pengawasan ketat, hingga ancaman kriminalisasi.
Mardiana kemudian terdiam sejenak. Ia langsung memikirkan tentang apa yang mungkin akan dikatakan leluhur melihat keadaan hari ini. Baginya, ladang bukan sekadar tanah untuk menanam padi, melainkan ruang tempat warisan nenek moyang dijaga. “Mereka bersedih melihat anak cucunya tidak lagi bebas berladang, namun leluhur selalu beserta kita,” pungkasnya lirih.
Dalam usia 68 tahun, ia mengaku perjuangan itu tidak pernah mudah. Namun, Mardiana tidak ingin menyerah. Baginya, mempertahankan ladang berarti menjaga identitas masyarakat adat agar tidak hilang ditelan zaman.
“Kedaulatan Masyarakat Adat Dayak ada pada ladang kita,” tuturnya yakin.
Riuh panen masih terdengar di sekelilingnya, namun ingatan tentang tahun-tahun ketika peladang hidup dalam ketakutan tidak akan pernah benar-benar pergi. Di atas tanah Gunung Karasik, perjuangan itu tetap berlanjut—menyala seperti api yang menghidupkan kembali akar kehidupan.
![]() |
Tentang PenulisThata Debora Agnessia, mahasiswi Universitas Antakusuma yang aktif sebagai Dewan Nasional Regional Kalimantan Aliansi Jurnalis Masyarakat Adat (AJMAN) serta terlibat dalam advokasi masyarakat adat. |

