PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Jejak digital menjadi pintu masuk terbongkarnya kasus dugaan pembunuhan perempuan berinisial SS (26) di Palangka Raya. Setelah lebih dari dua tahun tidak diketahui keberadaannya, polisi mengungkap SS diduga telah dibunuh suaminya sendiri, DP (35).
Kasus tersebut bermula dari kecurigaan ibu korban, YA, warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Selama sekitar dua tahun, YA tidak pernah bertemu langsung dengan putrinya dan hanya berkomunikasi melalui akun Instagram milik SS.
Kecurigaan muncul setelah korban selalu menghindari ajakan video call. Akun Instagram tersebut juga beberapa kali meminta uang kepada YA. Permintaan itu dipenuhi karena YA mengira komunikasi tersebut benar-benar dilakukan oleh putrinya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan, kecurigaan keluarga kemudian dilaporkan ke Polsek Pahandut. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan SS sekaligus menelusuri pengguna sebenarnya dari akun media sosial tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, ternyata yang menggunakan akun Instagram korban adalah tersangka yang merupakan suaminya. Tersangka berkomunikasi dengan ibu korban dan meminta uang, bahkan melakukan pinjaman online seolah-olah korban yang melakukan,” kata Andiyatna saat rilis kasus di Polsek Pahandut, Rabu (23/9/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan SS diduga telah meninggal dunia sejak 26 Februari 2024. Korban diduga dibunuh di kawasan Jalan Soekarno, tempat korban dan tersangka bekerja di sebuah kantin kolam pemancingan.
Menurut Andiyatna, dugaan pembunuhan dipicu persoalan rumah tangga. Tersangka disebut sakit hati setelah tersinggung oleh perkataan korban. Dalam peristiwa tersebut, DP diduga menjerat leher korban menggunakan tali tambang hingga korban tidak bernapas.
“Setelah korban meninggal dunia, tersangka kemudian menggendong dan menyeret tubuh korban ke hutan di belakang lokasi kejadian, kurang lebih 30 meter dari tempat peristiwa,” ujarnya didampingi Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto.
Penyidik kemudian memeriksa lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan korban. Di lokasi tersebut ditemukan sisa tulang dan sejumlah pakaian.
Untuk memastikan identitas korban, sampel tulang dikirim ke Laboratorium DNA Pusdokkes Mabes Polri. Hasil pemeriksaan berdasarkan surat Nomor R/60/VI/RES.6/2026/Bidlab DNA tertanggal 29 Juni 2026 menunjukkan kecocokan 99,7 persen dengan sampel DNA pelapor, anak, dan keluarga korban.
Polisi juga telah menggelar rekonstruksi bersama jaksa penuntut umum dan keluarga korban dengan memperagakan 29 adegan.
“Identitas korban dipastikan melalui pemeriksaan DNA. Dari hasil pemeriksaan, sampel sisa tulang yang ditemukan memiliki kecocokan 99,7 persen dengan keluarga korban,” ungkapnya.
Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada 26 Agustus 2026 atau tahap II. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, iPhone XR warna merah, buku nikah, dan kursi kayu.
“DP dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.
