Kalimantan Kehilangan 33,59 Persen Bentang Ekologis

WALHI se-Kalimantan menyoroti kerusakan bentang ekologis di Kalimantan dalam siaran pers Pulihkan Kalimantan. Tanggal tidak disebutkan dalam sumber.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.comWahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI se-Kalimantan menyoroti laju deforestasi Kalimantan yang disebut terus menekan bentang ekologis dan ekosistem pulau tersebut.

Dalam siaran pers bertajuk Pulihkan Kalimantan, WALHI menyebut kerusakan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan aspek ekologis. Persoalan itu juga berhubungan dengan tata kelola ruang dan keadilan pengelolaan sumber daya alam.

Koalisi Gerakan Rakyat Lanskap Kalimantan mencatat, sepanjang 2015–2025, sekitar 33,59 persen bentang ekologis dan ekosistem Kalimantan mengalami kerusakan. Pada periode yang sama, Kalimantan kehilangan rata-rata sekitar 412.790 hektare hutan tropis setiap tahun.

WALHI menilai kondisi tersebut berkaitan dengan masifnya penerbitan izin usaha. Izin itu meliputi 4.110 Hak Guna Usaha atau HGU, 1.717 izin pertambangan, serta 330 izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH.

Kerusakan Hutan Dinilai Picu Risiko Bencana Ekologis

Menurut WALHI, hilangnya tutupan hutan berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan hidup. Risiko bencana ekologis juga meningkat, termasuk kerusakan daerah aliran sungai dan berkurangnya keanekaragaman hayati.

Organisasi lingkungan tersebut menilai berbagai bencana yang terjadi tidak dapat dilihat sebagai faktor alam semata. WALHI mengaitkannya dengan menurunnya fungsi ekologis bentang alam.

Selain deforestasi, WALHI juga menyoroti konflik tenurial di sejumlah provinsi. Tercatat ada delapan kasus yang didampingi WALHI Kalimantan Timur, sembilan kasus di Kalimantan Barat, sembilan kasus di Kalimantan Tengah, dan sembilan kasus di Kalimantan Selatan.

Konflik tersebut umumnya berkaitan dengan tumpang tindih wilayah kelola masyarakat dengan izin usaha sektor ekstraktif maupun proyek strategis nasional.

WALHI Desak Evaluasi Izin dan Perlindungan Masyarakat Adat

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menyebut Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia pada 2025. Luas kehilangan hutan di provinsi tersebut mencapai 56.900 hektare.

Menurut Janang, kondisi itu dipengaruhi oleh luasnya konsesi perkebunan, pertambangan, dan industri kehutanan. Luas konsesi tersebut disebut mencapai lebih dari 60 persen wilayah Kalimantan Tengah, belum termasuk kawasan untuk proyek strategis nasional.

“Situasi tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk menyadari bahwa langkah paling tepat dalam melindungi rakyat dari proses peminggiran, kemiskinan struktural, serta dampak bencana ekologis adalah dengan memastikan adanya jaminan keamanan atas wilayah kelola masyarakat,” ujar Janang.

WALHI Kalteng juga mencatat sedikitnya 401 konflik sosial sepanjang 2004–2025 yang belum terselesaikan. Selain itu, terdapat 221 kejadian banjir di Kalimantan Tengah sepanjang 2021–2025.

Di Kalimantan Selatan, WALHI menyebut lebih dari 51 persen wilayah provinsi telah dibebani berbagai izin usaha. Sepanjang 2025, terdapat 276 kejadian kebakaran hutan dan lahan serta 44 kejadian banjir yang berdampak pada lebih dari 452 ribu jiwa.

Di Kalimantan Barat, WALHI menyoroti keberadaan perusahaan sawit, izin hutan tanaman industri, dan izin pertambangan. Aktivitas tersebut dinilai berkontribusi terhadap hilangnya jutaan hektare hutan alam dalam dua dekade terakhir.

WALHI se-Kalimantan mendesak pemerintah menghentikan laju deforestasi dan menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat serta masyarakat lokal. Mereka juga meminta perlindungan kawasan hutan dari proyek yang berpotensi merusak lingkungan.

Desakan lain mencakup evaluasi izin korporasi yang terbukti merusak ekosistem, percepatan pengakuan masyarakat hukum adat, pembukaan data audit kepatuhan lingkungan, serta revisi kebijakan tata ruang wilayah di seluruh provinsi Kalimantan.

Avatar photo
Avatar photo
Avatar photo
Roni Sahala Marpaung
Reporter