PALANGKA RAYA, TABALIEN.comKejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menerima laporan dugaan penipuan dan pemalsuan surat yang dilakukan pria bernama Aryo Santoso yang mengaku sebagai jaksa pada bidang tindak pidana khusus Kejati Kalteng.

Laporan tersebut diterima Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, bersama tim Intelijen Kejati Kalteng dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelapor berinisial GN menyampaikan bahwa Aryo Santoso mengaku sebagai jaksa dan memiliki kartu identitas dengan pas foto mengenakan seragam Kejaksaan lengkap dengan atribut.
Perkenalan GN dengan Aryo Santoso bermula ketika pria tersebut menjadi pengemudi GrabCar yang dipesan GN melalui aplikasi.

Baca juga

Setelah itu, Aryo Santoso menjanjikan bantuan untuk mengurus perceraian GN dengan suaminya. Ia juga mengaku memiliki kenalan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya.

GN kemudian mengirimkan uang kepada Aryo Santoso sebanyak empat kali melalui rekening Bank BCA atas nama Aryo Santoso. Selain itu, satu kali transaksi dilakukan melalui rekening atas nama Tri Pujiati.

Total uang yang dikirim melalui transaksi tersebut mencapai Rp5.000.000. GN juga pernah memberikan uang tunai sebesar Rp50.000 kepada Aryo Santoso.

Berdasarkan laporan pengaduan tersebut serta Laporan Polisi Nomor STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT tertanggal 20 September 2026, tim Intelijen Kejati Kalteng bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan tim Penyidik Polda Kalimantan melakukan pengamanan terhadap Aryo Santoso.

Terduga pelaku diamankan pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di rumahnya di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

Selanjutnya, Aryo Santoso dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani proses lebih lanjut.

Asisten Intelijen Hendri Hanafi, Kajati Kalteng menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan.

FAQ

Siapa nama pelaku yang mengaku sebagai jaksa gadungan dalam kasus ini?
Nama pelaku tersebut adalah Aryo Santoso.
Bagaimana awal mula perkenalan antara korban GN dengan pelaku?
Perkenalan mereka bermula ketika pelaku menjadi pengemudi GrabCar yang dipesan oleh GN melalui aplikasi.
Berapa total kerugian uang yang dialami oleh korban?
Korban mengalami kerugian total sebesar Rp5.050.000, yang terdiri dari transaksi transfer sebesar Rp5.000.000 dan uang tunai sebesar Rp50.000.
Di mana dan kapan pelaku ditangkap?
Pelaku diamankan di rumahnya di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 00.15 WIB.
Kredit Redaksi