Kuasa Hukum Soroti Pemeriksaan Yetri, Ajukan Jaminan di Kejari
JAKARTA, TABALIEN.com – Pemeriksaan Yetri Kejari berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026, dengan Prof. Yetri Ludang memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan. Ia didampingi kuasa hukum Dr. Ari Yunus Hendrawan dan menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga menjelang malam.
Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Fokus utama mencakup mekanisme pencairan anggaran, pengelolaan Uang Persediaan (UP), serta prosedur pertanggungjawaban keuangan di lingkungan pascasarjana.
Kuasa hukum menyatakan kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Jawaban yang diberikan disebut lugas dan sesuai dengan permintaan penyidik dalam rangka mendukung proses hukum yang berjalan.
Dr. Ari Yunus Hendrawan menegaskan bahwa tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara tidak bersifat tunggal. Ia menjelaskan tanggung jawab tersebut terbagi sesuai kewenangan pejabat, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara pengeluaran, hingga Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
Menurutnya, PPK memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan yang berimplikasi pada pengeluaran anggaran negara. Sementara itu, proses pencairan dana dilakukan oleh bendahara berdasarkan perintah PPK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pertanggungjawaban keuangan negara harus dilihat secara proporsional berdasarkan kewenangan masing-masing pihak,” ujar Ari Yunus Hendrawan, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kesalahan administratif tidak selalu berujung pada tindak pidana. Pendekatan hukum administratif disebut harus diutamakan sebelum menggunakan instrumen pidana.
“Penerapan hukum pidana merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan administratif,” jelasnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Sebagai bagian dari komitmen, pihak kuasa hukum mengajukan jaminan berupa dua unit rumah pribadi dengan nilai total sekitar Rp3 miliar. Jaminan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri sebagai bentuk itikad baik dalam mengikuti proses hukum.
Selain itu, pihaknya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik yang dinilai profesional selama proses pemeriksaan berlangsung. Sikap tersebut dinilai membantu kelancaran proses penyidikan.
Ke depan, tim kuasa hukum menyatakan akan terus mendampingi klien dalam setiap tahapan hukum yang berjalan. Mereka juga memastikan tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri.










