Proses PAW DPRD, Kemendagri Evaluasi Usulan Dodi Ramosta

Kuasa hukum Dodi Ramosta Sitepu, Ari Yunus Hendrawan, menunjukkan dokumen permohonan peninjauan keputusan PAW DPRD Kalimantan Tengah yang telah diterima Kementerian Dalam Negeri.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Fraksi Partai Gerindra atas nama Dodi Ramosta Sitepu kini memasuki tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tim kuasa hukum menyatakan berkas usulan PAW tersebut saat ini tengah ditangani di tingkat pusat.

Kuasa hukum Dodi Ramosta Sitepu, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menyebut sejumlah kejanggalan administratif ditemukan dalam proses pengusulan sebelumnya. Salah satunya terkait mekanisme pengajuan yang diduga tidak melalui layanan administrasi resmi Kemendagri.

Menurut Ari, pengajuan tersebut tidak menggunakan Layanan Administrasi melalui aplikasi SIOLA yang menjadi standar prosedur di Kemendagri.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti isi Surat Keputusan yang memuat masa jabatan tidak sesuai dengan periode keanggotaan DPRD hasil Pemilu 2024.

“Di dalam dokumen tersebut tercantum masa jabatan 2019–2024, padahal proses PAW ini berkaitan dengan hasil Pemilu 2024,” kata Ari di Palangka Raya, Rabu (01/04/2026).

Ari menjelaskan, tim hukum menilai persoalan administratif tersebut memiliki keterkaitan dengan proses penetapan calon PAW yang dilakukan KPU Kalimantan Tengah.

Ia menyebut polemik ini bermula dari keputusan pleno KPU Kalteng terkait status Endang Susilawatie dalam proses penelitian persyaratan calon pengganti.

Menurutnya, dalam proses tersebut Endang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh mayoritas anggota KPU Kalteng.

“Dalam pleno tersebut, hanya satu anggota yang menyatakan Endang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yaitu Ketua KPU Kalteng, Sastriadi,” ujar Ari.

Ari menambahkan, keputusan mayoritas tersebut kemudian menjadi dasar proses administrasi PAW yang diajukan ke pemerintah pusat.

Kasus ini sebelumnya juga telah diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui putusan etik pada 2025.

Dalam putusan tersebut, sejumlah anggota KPU Kalimantan Tengah dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait proses penanganan administrasi PAW.

Tim kuasa hukum juga menyebut klarifikasi yang dilakukan kepada KPU Katingan dan Partai Gerindra menunjukkan Endang Susilawatie berstatus sebagai calon Wakil Bupati Katingan.

Status tersebut dinilai berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pencalonan dalam proses PAW.

“Surat dari KPU RI dan DPP Partai Gerindra menekankan agar proses PAW dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ari.

Saat ini, tim kuasa hukum menyatakan fokus mengawal proses evaluasi yang sedang berlangsung di Kemendagri.

Ari mengatakan pihaknya menunggu panggilan resmi dari kementerian untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait sengketa tersebut.

“Kami menunggu proses di Kemendagri dan siap memberikan penjelasan jika diminta,” ujarnya.