Kejari Palangka Raya Didesak Transparan Kasus Yetrie Ludang

Ketua Perkumpulan Penyang Tambun Bungai Nusantara (PTBN) sekaligus tokoh muda Dayak, Dr. Ari Yunus Hendrawan.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Ketua Perkumpulan Penyang Tambun Bungai Nusantara (PTBN) sekaligus tokoh muda Dayak, Dr. Ari Yunus Hendrawan, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya bersikap transparan terkait penetapan Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P., sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Ari Yunus menilai proses hukum terhadap mantan Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) itu harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang jelas.

Ia mengatakan, penetapan status tersangka terhadap seorang akademisi sekaligus tokoh perempuan Dayak tidak boleh dilakukan secara serampangan.

“Prof. Yetrie adalah Guru Besar di Kalimantan Tengah dan juga salah satu tokoh Dayak yang kita hormati. Saya minta proses hukum ini jangan main-main. Semuanya harus berjalan tegak lurus sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Ari Yunus di Palangka Raya, Kamis (12/3/2026).

Ia menegaskan, jika memang terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, penegak hukum harus menunjukkan bukti secara terbuka kepada publik.

“Jika memang beliau dianggap merugikan keuangan negara, tunjukkan faktanya secara benderang ke hadapan publik. Biarkan bukti yang bicara, jangan ada opini yang mendahului proses keadilan,” katanya.

Ari Yunus juga mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya beserta jajaran penegak hukum untuk menjunjung tinggi asas kejujuran, objektivitas, dan keadilan dalam penanganan perkara tersebut.

Ia mengutip pepatah yang sering digunakan dalam falsafah masyarakat Nusantara, “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”, sebagai pengingat agar penegakan hukum tetap menghormati nilai-nilai masyarakat setempat.

“Pesan saya, jujurlah dalam bertindak. Kami sangat menghormati penegakan hukum di negara ini, namun penegak hukum juga harus menghargai dan mengayomi masyarakat di mana hukum itu ditegakkan. Pastikan tidak ada tendensi atau kriminalisasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, berbagai elemen masyarakat akan memantau perkembangan perkara tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan adil serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Bagi saya dan banyak elemen masyarakat, Bu Yetrie adalah tokoh Dayak yang rekam jejaknya jelas di dunia pendidikan. Kami akan mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan fair,” kata Ari Yunus.