SEMMI Kalteng Laporkan Penghancuran HPK Sukamara ke KLH

Perwakilan SEMMI Kalteng menyerahkan laporan ke KLH RI di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Kalimantan Tengah melaporkan dugaan penghancuran HPK Sukamara ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI, Senin, 4 Mei 2026. Laporan ini berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang diduga tidak berizin.

Laporan tersebut disusun berdasarkan kajian internal dan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan SEMMI Kalteng. Temuan menunjukkan adanya penggunaan alat berat untuk kegiatan land clearing dalam skala luas.

Menurut SEMMI Kalteng, aktivitas itu berlangsung di kawasan HPK yang masih berstatus aktif dalam tata kelola kehutanan nasional. Dugaan penghancuran HPK Sukamara ini dinilai berpotensi melanggar aturan perizinan kawasan hutan.

Selain aspek perizinan, organisasi tersebut juga menyoroti dugaan adanya pihak yang memfasilitasi kelancaran aktivitas di lokasi. Kondisi ini disebut berkaitan dengan lemahnya pengawasan di tingkat daerah.

Dari sisi lingkungan, pembukaan lahan dinilai berdampak pada sistem resapan air dan habitat flora serta fauna. Kawasan HPK Sukamara memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem setempat.

“Laporan ini kami ajukan berdasarkan bukti lapangan yang telah diverifikasi. Kami meminta penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Afan Safrian, Senin, 4 Mei 2026.

Ia menambahkan, SEMMI Kalteng mendorong KLH RI melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. “Kami meminta audit investigatif dan langkah tegas jika ditemukan pelanggaran,” kata Afan.

Dalam dokumen laporan, SEMMI Kalteng mengajukan tiga permintaan, yakni audit lapangan, penegakan hukum terhadap pihak terkait, serta pemberian sanksi administratif dan pidana.

SEMMI Kalteng menyatakan akan terus mengawal kasus penghancuran HPK Sukamara hingga ada tindak lanjut dari pemerintah pusat. Organisasi ini juga berencana menyerahkan tambahan bukti ke GAKKUM KLH dalam waktu dekat.

Selain laporan ke KLH RI, perkara dugaan penghancuran HPK Sukamara juga telah masuk tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah. Penyidikan dimulai setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik kepolisian. “SPDP sudah kami terima. Saat ini kami menunggu berkas perkara dari penyidik untuk diteliti,” ujar Dodik, Selasa, 14 April 2026.

Ia menjelaskan, jaksa yang ditunjuk akan meneliti kelengkapan berkas perkara setelah diterbitkan surat P-16. Jika ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Sementara itu, laporan awal terkait dugaan perambahan kawasan hutan disampaikan oleh Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan & Industri (LPLHI-KLHI) Kalimantan Tengah pada November 2025. Terlapor disebut merupakan oknum kepala daerah berinisial MS.

Ketua DPW LPLHI-KLHI Kalteng, Karyadi, menyebut temuan berasal dari peninjauan lapangan di Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara. “Kami menemukan aktivitas pembukaan lahan yang diduga berada di kawasan HPK,” ujar Karyadi, Rabu, 8 April 2026.

Ia menambahkan, luas lahan yang dibuka diperkirakan mencapai 90 hingga 100 hektare dan sebagian telah ditanami kelapa sawit. Status kawasan tersebut diperkuat melalui surat resmi Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sukamara–Lamandau.

Dalam proses penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng telah melakukan pengecekan lapangan dan menemukan alat berat di lokasi. Sejumlah saksi dan saksi ahli juga telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti.