Kejari Palangka Raya Geledah KPU Terkait Dana Hibah Pilkada

Penyidik Kejari Palangka Raya membawa dokumen dari kantor KPU Kota Palangka Raya setelah penggeledahan, Selasa, 28 April 2026.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Penggeledahan KPU Palangka Raya dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023–2024. Penggeledahan berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya pada Selasa, 28 April 2026.

Tim penyidik berada di lokasi sekitar enam jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga sekitar 21.16 WIB. Sejumlah dokumen serta barang elektronik dibawa dari kantor KPU untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengumpulan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023–2024 sebesar Rp20 miliar,” ujar Hadiarto, Selasa, 28 April 2026.

Menurut dia, proses penggeledahan memerlukan waktu cukup lama karena penyidik harus memilah dokumen yang dianggap berkaitan dengan perkara. Tim juga menyusun berita acara penyitaan selama kegiatan berlangsung.

“Kita mulai dari pukul 15.00 WIB karena harus memilah data yang dibutuhkan, kurang lebih enam jam, sekaligus membuat berita acara penyitaan,” jelasnya.

Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita belasan kotak kontainer berisi dokumen serta sejumlah barang elektronik. Barang yang diamankan antara lain laptop, telepon genggam, dan printer.

“Belasan kotak kontainer berisi dokumen penting serta barang elektronik seperti laptop, HP, dan printer turut kami amankan,” kata Hadiarto.

Beberapa ruangan yang diperiksa meliputi ruang bendahara, ruang kepala bidang, serta ruang komisioner. Namun penyidik tidak menemukan dokumen yang dinilai relevan dari ruang komisioner.

“Ruangan bendahara dan kepala bidang kami geledah, termasuk ruangan komisioner. Namun di sana tidak ditemukan dokumen yang berkaitan dengan dugaan perkara yang sedang kami tangani,” ungkapnya.

Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen yang diduga bermasalah. Di antaranya terdapat stempel yang diduga fiktif serta beberapa nota.

“Ada beberapa stempel fiktif dan nota-nota yang kami temukan,” tambah Hadiarto.

Ia menjelaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak November 2025. Sejumlah pihak, termasuk komisioner KPU, telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, menyatakan belum menerima informasi lengkap terkait penggeledahan tersebut.

“Saat ini saya belum memperoleh informasi yang utuh terkait kehadiran aparat penegak hukum malam tadi. Namun demikian, kami tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Joko Anggoro.

Avatar photo
Avatar photo
Roni Sahala
Reporter