Tim Asesor Aktivis HAM oleh Kementerian HAM Dinilai Ancam Kebebasan Sipil di Indonesia

Ilustrasi Aktivis HAM Indonesia sedang melakukan aksi advokasi di ruang publik.

Wacana pembentukan tim asesor aktivis HAM oleh Menteri HAM Natalius Pigai memunculkan perdebatan serius dalam ruang publik. Gagasan ini pada dasarnya bertujuan menata dan memberikan perlindungan terhadap pihak yang mengklaim sebagai pembela hak asasi manusia. Namun, jika ditelaah secara lebih mendalam, kebijakan tersebut justru berpotensi menggeser prinsip dasar kebebasan sipil: dari perlindungan menjadi kontrol.

Secara normatif, negara memang memiliki kewajiban melindungi pembela HAM. Prinsip ini juga sejalan dengan berbagai instrumen internasional, termasuk Deklarasi PBB tentang Pembela HAM (1998), yang menegaskan bahwa setiap individu berhak memperjuangkan hak asasi tanpa intimidasi. Namun, persoalannya muncul ketika negara mengambil peran sebagai pihak yang menilai dan menentukan siapa yang layak disebut aktivis HAM. Dalam posisi ini, negara tidak lagi sekadar pelindung, tetapi juga menjadi “penentu legitimasi”.

Di sinilah letak problem utamanya. Aktivis HAM pada dasarnya lahir dari kesadaran sosial, bukan dari pengakuan administratif. Dalam praktiknya, banyak aktivis justru berdiri di posisi yang berseberangan dengan negara, terutama ketika terjadi dugaan pelanggaran HAM. Karena itu, ketika negara berperan sebagai “asesor”, muncul konflik kepentingan yang tidak bisa diabaikan. Kritik yang disampaikan oleh DPR dan Komnas HAM memperkuat kekhawatiran ini: negara berpotensi menilai pihak yang sekaligus mengawasi dan mengkritiknya.

Jika kebijakan ini tetap dijalankan, dampaknya tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga struktural. Pertama, legitimasi aktivisme berpotensi berpindah dari ruang publik ke ruang negara. Aktivis yang kritis terhadap kebijakan pemerintah bisa dengan mudah kehilangan pengakuan formal, sehingga posisi tawarnya melemah. Padahal, sejarah menunjukkan bahwa banyak kemajuan HAM justru lahir dari tekanan masyarakat sipil terhadap negara.

Kedua, kebijakan ini membuka ruang munculnya bentuk represi yang lebih halus. Negara tidak perlu lagi membungkam aktivis secara langsung. Cukup dengan menyatakan bahwa seseorang “tidak memenuhi kriteria” sebagai aktivis HAM, maka akses terhadap perlindungan dapat dibatasi. Dalam konteks ini, kontrol dilakukan melalui mekanisme administratif, bukan kekerasan terbuka.

Ketiga, terdapat risiko diskriminasi dalam perlindungan hukum. Jika hanya aktivis yang lolos asesmen yang diakui, maka aktivis akar rumput—yang sering kali tidak memiliki akses terhadap struktur formal—akan menjadi kelompok paling rentan. Ini bertentangan dengan prinsip dasar HAM yang menekankan kesetaraan perlindungan tanpa diskriminasi.

Secara kebijakan, langkah ini menunjukkan adanya kesalahan diagnosis. Masalah utama dalam isu HAM bukanlah pada siapa yang layak disebut aktivis, melainkan pada lemahnya perlindungan terhadap pembela HAM dan rendahnya akuntabilitas negara dalam menangani pelanggaran. Alih-alih memperkuat perlindungan universal, pendekatan asesmen justru menciptakan klasifikasi yang berpotensi membatasi ruang gerak masyarakat sipil.

Selain itu, kebijakan ini mencerminkan kecenderungan birokratisasi gerakan sosial. Aktivisme HAM adalah gerakan moral yang tumbuh dari pengalaman ketidakadilan, bukan dari struktur formal negara. Ketika negara mencoba mengklasifikasi dan menstandarkan aktivisme, maka yang terjadi adalah reduksi terhadap daya kritis gerakan itu sendiri. Aktivisme berisiko menjadi formalistik dan kehilangan independensinya.

Dari perspektif tata kelola, konflik kepentingan menjadi isu yang tidak terhindarkan. Negara, melalui kementerian, dapat menjadi pihak yang dilaporkan dalam kasus pelanggaran HAM, sekaligus pihak yang menentukan siapa pembela HAM yang sah. Kondisi ini menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan yang berpotensi merugikan masyarakat sipil.

Lebih jauh, kebijakan ini juga berisiko mendiskriminasi aktivisme organik. Banyak pembela HAM berasal dari komunitas kecil, korban langsung, atau kelompok marginal yang tidak memiliki akses terhadap legitimasi formal. Jika pengakuan negara menjadi syarat utama, maka suara-suara kritis dari akar rumput berpotensi terpinggirkan. Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut keadilan pengetahuan—siapa yang dianggap sah untuk berbicara tentang HAM.

Pada akhirnya, wacana pembentukan tim asesor aktivis HAM menunjukkan paradoks kebijakan: terlihat melindungi, tetapi berpotensi mengontrol. Kebijakan ini berisiko menggeser aktivisme dari ruang kebebasan menuju ruang legitimasi negara, membuka peluang diskriminasi, serta melemahkan esensi perjuangan HAM itu sendiri.

Aktivis HAM tidak lahir dari sertifikasi, melainkan dari keberanian menghadapi ketidakadilan. Karena itu, jika negara mulai menentukan siapa yang boleh disebut aktivis, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar status, tetapi masa depan kebebasan sipil.


Foto Wira Surya Wibawa
Tentang Penulis

Wira Surya Wibawa

Founder Sekolah Rakyat Kalimantan dan Peneliti di Social Justice Institut Kalimantan.