Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Palangka Raya Naikkan Penyidikan

Tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor KPU Kota Palangka Raya, Rabu, 29 April 2026.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kejaksaan Negeri Palangka Raya menaikkan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan KPU Kota Palangka Raya ke tahap penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada periode 2023–2024.

Langkah penyidikan dilakukan setelah serangkaian proses awal dan pengumpulan informasi. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor KPU Kota Palangka Raya di Jalan Tangkasiang. Dari lokasi itu, sejumlah dokumen dan perangkat elektronik diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menyatakan penyidik masih mendalami penggunaan anggaran hibah. Nilai dana yang ditelusuri diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar.

“Kasus sudah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka. Nilai kerugian negara juga masih dalam proses penghitungan,” ujar Hadiarto, Rabu, 29 April 2026.

Ia menjelaskan, tim menemukan indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan kegiatan dan pelaksanaan di lapangan. Selain itu, laporan pertanggungjawaban keuangan juga menjadi fokus pemeriksaan.

“Kami menemukan sejumlah kegiatan yang tidak sesuai rencana, sehingga dilakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti,” ujar Hadiarto, Rabu, 29 April 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sekitar sepuluh kotak barang bukti. Isinya meliputi dokumen, laptop, telepon genggam, kuitansi, hingga cap resmi lembaga.

Seluruh barang bukti saat ini sedang diperiksa untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan kegiatan pemilihan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pembengkakan biaya dan pencatatan fiktif.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk pejabat dan staf di lingkungan KPU Kota Palangka Raya. Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas alur penggunaan dana hibah tersebut.

Selain itu, penyidik juga menelusuri transaksi keuangan melalui perangkat yang diamankan. Hingga saat ini, pengembalian dana yang tercatat masih dalam jumlah terbatas.

Kejari Palangka Raya menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Pihak terkait, termasuk pejabat pada periode sebelumnya, berpotensi dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.

Avatar photo
Avatar photo
Roni Sahala
Reporter