Dosen UPR Gugat Pemberhentian ke PTUN Palangka Raya

Kuasa hukum penggugat, Parlin Bayu Hutabarat, saat mendaftarkan berkas gugatan di PTUN Palangka Raya, Senin, 27 April 2026.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Gugatan Dosen UPR diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya oleh tiga dosen Universitas Palangka Raya. Gugatan tersebut terkait pemberhentian dari jabatan struktural berdasarkan keputusan rektor.

Perkara ini bermula dari terbitnya tiga Surat Keputusan Rektor UPR pada Januari 2026. Ketiga keputusan itu mengatur pemberhentian pejabat struktural di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Pejabat yang terdampak yakni Alexandra Hukom sebagai Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan, Lelo Sintani sebagai Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, serta Fitria Husnatarina sebagai Koordinator Program Studi Magister Akuntansi. Selain itu, Luluk Tri Harinie sebagai Koordinator Program Studi Magister Manajemen juga termasuk dalam daftar pemberhentian.

Namun, tiga dosen yang mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya adalah Alexandra Hukom, Lelo Sintani, dan Fitria Husnatarina. Gugatan tersebut menyoroti keberatan atas pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.

Sidang gugatan dengan penggugat Lelo Sintani dan Alexandra Hukom telah memasuki tahap pemeriksaan persiapan. Tahapan ini merupakan bagian awal dalam proses hukum di PTUN.

Kuasa hukum penggugat, Parlin B Hutabarat, menyebut agenda sidang difokuskan pada pemeriksaan awal terhadap gugatan. Tahapan ini juga memberikan ruang bagi majelis hakim untuk memberikan masukan terkait materi gugatan.

“Agendanya adalah pemeriksaan persiapan,” ujar Parlin B Hutabarat, Senin, 4 Mei 2026.

Ia menjelaskan, dalam tahap tersebut hakim memberikan saran terkait perbaikan gugatan, termasuk aspek kepentingan dan objek sengketa yang diajukan.

“Dalam persiapan itu ada masukan untuk memperbaiki gugatan maupun objek sengketa,” jelasnya, Senin, 4 Mei 2026.

Parlin juga menyebut pihak yang mewakili Rektor UPR mengakui bahwa pemberhentian dilakukan oleh institusi. Selain itu, disampaikan pula bahwa keputusan tersebut tidak berkaitan dengan sanksi disiplin.

Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari argumentasi dalam gugatan yang diajukan oleh kliennya. Gugatan difokuskan pada keberatan atas pemberhentian dari jabatan struktural sebelum masa tugas berakhir.

Ke depan, proses persidangan akan berlanjut sesuai tahapan di PTUN Palangka Raya. Para pihak akan mengikuti agenda sidang berikutnya hingga perkara memperoleh putusan hukum.