Korupsi Mikro, Dampak Makro: Praktik Pungli Rugikan Rakyat Kecil

Ilustrasi praktik pungutan liar yang dilakukan oknum petugas di jalan raya. Tindakan ini mencederai integritas pelayanan publik dan merugikan masyarakat.

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar perilaku ‘oknum nakal’, melainkan cerminan kerusakan sistem yang kian mencekik rakyat kecil.

Sebagai pengingat, baru-baru ini seorang warga melaporkan oknum berinisial J yang diduga meminta ‘uang keamanan’ dalam sebuah acara pernikahan. Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, berdalih bahwa pemberian tersebut bukanlah pungli, melainkan ungkapan terima kasih yang bersifat sukarela. Di sinilah letak anomali informasinya: terjadi benturan klaim yang tajam antara kesaksian warga dan pembelaan institusi.

Banyak yang beranggapan nominal kecil tidak berpengaruh pada ekonomi kota. Namun, dari perspektif ekonomi makro, dampaknya sangat signifikan. Pertama, pungli menciptakan ekonomi biaya tinggi (highcost economy). Setiap transaksi, baik pengurusan perizinan, parkir, maupun penyelenggaraan acara, dibebani “biaya siluman”.

Biaya ini tidak masuk dalam APBD atau retribusi resmi, tidak transparan, dan akhirnya dibebankan kepada konsumen, yaitu rakyat kecil. Data World Bank Enterprise Surveys 2023 mencatat, 20,3% perusahaan di Indonesia melaporkan pernah menerima permintaan suap dalam transaksi dengan layanan publik, termasuk dalam proses perizinan dan perpajakan.

Pungli mendistorsi iklim investasi. Ketika pembukaan usaha mensyaratkan biaya transaksi informal kepada oknum, investor akan cenderung melakukan relokasi ke daerah dengan tata kelola yang lebih bersih. Fenomena ini memicu efek domino: penyerapan tenaga kerja terhambat dan pertumbuhan ekonomi daerah mengalami stagnasi.

Merujuk pada survei yang sama, fakta bahwa 28,0% perusahaan diharapkan memberi ‘hadiah’ untuk izin konstruksi membuktikan, ketidakpastian biaya ini telah menjadi hambatan struktural yang serius bagi daya saing investasi di Palangka Raya.

Pungli adalah instrumen yang memperburuk ketimpangan sosial. Pungutan liar bersifat regresif; ia menyerang mereka yang paling tidak berdaya. Uang ‘titipan’ sebesar Rp200.000 mungkin terasa kecil bagi segelintir orang, namun bagi rakyat kecil, itu adalah jatah makan sekeluarga yang dirampas secara paksa. Dengan Rasio Gini nasional yang masih berada di angka 0,363, membiarkan pungli terus terjadi sama saja dengan membiarkan biaya-biaya tersembunyi menggerogoti ketahanan ekonomi kelompok rentan yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Pungli mendorong kenaikan biaya hidup karena pedagang dan penyedia jasa membebankannya pada harga jual. Selain itu, akses layanan publik menjadi “berbayar ganda”. Meski secara resmi perizinan gratis atau murah, adanya “biaya percepatan” dan “uang pelicin” di lapangan membuat hanya pihak mampu yang mendapat pelayanan cepat. Pihak tidak mampu terpaksa mengantre, ditunda, bahkan diabaikan.

Permintaan “biaya tambahan” ini jarang bersifat kebetulan. Jika dibiarkan, praktik tersebut akan menjadi norma tak tertulis yang menggeser aturan resmi. Sesuai mekanisme ekonomi, beban tersebut terus bergulir ke bawah kepada kelompok yang paling tidak memiliki daya tawar.

Menghapus pungli memang mudah diucapkan, namun sulit diwujudkan. Setidaknya, ada tiga langkah yang dapat dipertimbangkan. Pertama, transparansi digital melalui akses daring (online) terhadap seluruh prosedur dan biaya resmi, disertai aplikasi pelaporan responsif untuk pungutan liar.

Kedua, perlindungan whistleblower bagi warga atau ASN yang melaporkan oknum, agar tidak mengalami intimidasi. Ketiga, pendekatan preventif di samping represif, melalui edukasi dan sosialisasi intensif kepada masyarakat mengenai hak mereka menolak permintaan uang tanpa dasar hukum.

Perspektif keilmuan ekonomi menegaskan pentingnya indikator makro seperti PDB, inflasi, dan investasi. Namun, angka tersebut kehilangan maknanya ketika di lapangan rakyat kecil masih dipaksa membayar “uang keamanan” untuk hajatan keluarga.

Dugaan pungli oleh oknum Dishub Kota Palangka Raya dapat menjadi alarm bahwa korupsi skala kecil dapat menjadi kanker yang menggerogoti fondasi ekonomi kota. Jika dibiarkan, Palangka Raya tidak hanya kehilangan kepercayaan publik, tetapi juga peluang berkembang menjadi kota yang inklusif bagi seluruh kalangan.

Masalah ini bukan sekadar tentang oknum J, X, Y, atau Z, melainkan tentang sistem. Agar ekonomi Kota Palangka Raya benar-benar berpihak pada rakyat, pemberantasan pungli bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.


Foto Adhitiya Saputra
Tentang Penulis

Adhitiya Saputra

Mahasiswa aktif program studi S-1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Palangka Raya. Lahir di Palangka Raya pada 07 Juni 2007, ia merupakan angkatan 2025. Saat ini, ia fokus mendalami disiplin ilmu akuntansi dan aktif dalam pengembangan pemikiran kritis di lingkungan akademis..