Pemuda Bantah Tuduhan Bandar Sabu di Seruyan
SERUYAN, TABALIEN.com – Seorang pemuda berinisial A membantah tudingan yang menyebut ayahnya sebagai bandar sabu di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Senin (23/02/2026), setelah sebelumnya informasi tersebut dirilis Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN).
Dilansir dari Tabengan Online, A menyatakan pengakuan awal yang disampaikannya kepada GDAN dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah hanya karangan.
Kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, A mengakui pernah menyampaikan informasi ayahnya bandar besar sabu dan diduga dibekingi oknum aparat. Namun ia menegaskan, informasi itu tidak benar.
“Kepada BNNP Kalteng, saya sudah menginformasikan, laporan yang saya buat hanya karangan dan pihak BNNP tidak mempermasalahkan itu semua,” kata A.A juga membantah adanya penganiayaan, pengejaran, maupun ancaman pembunuhan terhadap dirinya.
Ia menyebut persoalan yang terjadi hanya kesalahpahaman keluarga terkait tuduhan pengambilan suku cadang di tempat usaha ayahnya.
“Persoalan yang terjadi hanya kesalahpahaman saja, ayah saya bukan bandar besar sabu, hanya pengguna narkoba yang tidak terlalu aktif,” ujarnya.
Menanggapi perubahan pernyataan tersebut, Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti atau Ririen Binti, menyatakan rilis yang disampaikan ke media bersumber dari pengakuan A yang direkam dalam bentuk video.
“Apa yang dirilis GDAN kepada media, semua berasal dari pernyataan A yang kami rekam dalam video, sehingga tidak ada yang kami rekayasa,” tegas Ririen.
Ia menambahkan, GDAN menyimpan bukti percakapan terkait pengakuan A yang menyebut dirinya dianiaya dan diancam. Berdasarkan informasi itu, GDAN meminta bantuan aparat hukum tingkat provinsi untuk mengevakuasi A dari Kuala Pembuang ke Palangka Raya.
Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, menjelaskan organisasi merilis informasi tersebut karena menerima laporan A yang mengaku terancam. Menurutnya, langkah itu dilakukan agar mendapat perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Bukan kami yang datang kepada pelapor, pelapor yang menghubungi GDAN dan melaporkan ayahnya bandar besar sabu, kami menindaklanjuti melalui kerja sama dengan aparat hukum,” kata Ari.
Ari menyebut GDAN telah melakukan verifikasi awal, termasuk penelusuran informasi di Kuala Pembuang dan dokumen hukum terkait. Ia menegaskan, GDAN akan melakukan kajian hukum menyikapi perubahan keterangan A.
Kasus ini menambah perhatian publik terhadap isu peredaran narkotika di Kabupaten Seruyan, khususnya di wilayah Kuala Pembuang, yang saat ini masih menjadi sorotan masyarakat.









