Polres Barito Utara Tangkap Tersangka Keempat Pembunuhan Keluarga Benangin

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan tersangka keempat kasus pembunuhan Desa Benangin, Jumat, 1 Mei 2026.

MUARA TEWEH, TABALIEN.com – Polres Barito Utara menangkap tersangka keempat kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Tersangka S alias Mano (45) diringkus di Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Selasa, 28 April 2026.

Penangkapan dilakukan setelah Mano buron selama sembilan hari pasca pembantaian yang menewaskan lima anggota keluarga warga Desa Benangin II pada Minggu, 19 April 2026. Operasi penangkapan melibatkan bantuan Polsek Kongbeng dan Polres Kutai Timur.

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 16.00 WITA dan kini ditahan di Polres Barito Utara,” ujar Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dalam konferensi pers di Mapolres Barito Utara, Jumat, 1 Mei 2026.

Mano ditemukan bersembunyi di pondok kosong di tengah lahan hutan belukar terbengkalai di Kecamatan Kongbeng. Ia merupakan satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan polisi, bersama VS (46), LK (60), dan SH (37). Keempat tersangka diketahui masih memiliki hubungan keluarga.

Berdasarkan hasil penyidikan Polres Barito Utara, peristiwa bermula dari sengketa lahan yang telah berlangsung lama. Korban menutup akses jalan yang biasa digunakan para tersangka menuju kebun mereka. Mediasi di tingkat desa dan kepolisian tidak membuahkan hasil.

Ketegangan memuncak saat para tersangka mendatangi pondok korban untuk meminta klarifikasi soal penutupan jalan. Cekcok terjadi dan korban diduga mencaci maki orang tua para tersangka. Dua tersangka kemudian menghubungi dua anggota keluarga lainnya sebelum kembali ke lokasi dan melancarkan serangan.

“Motif utama adalah perselisihan lahan yang sudah lama tidak selesai meskipun telah beberapa kali dimediasi,” jelas AKP Ricky.

Lima korban meninggal dunia dalam peristiwa pembunuhan Benangin ini, yakni Cuah (55), Hasna (40), Tasya Haulina (17), David (3), dan Ono (50). Satu korban lainnya, Alfian (40), mengalami luka berat dan dirawat di RSUD Muara Teweh.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, satu bilah mandau berukiran khas Dayak, serta senjata api rakitan yang telah dibuang ke sungai. Di lokasi kejadian juga ditemukan kompor gas, tabung LPG 3 kilogram, dan sisa abu arang.

Para tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polres Barito Utara menegaskan proses hukum akan berjalan tuntas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum,” tegas AKP Ricky.