DPRD Bahas LKPJ 2025, Achmad Zaini Tekankan Tata Kelola Palangka Raya
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menegaskan pentingnya rekomendasi DPRD Kota Palangka Raya terhadap LKPJ Palangka Raya Tahun Anggaran 2025. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di DPRD Kota Palangka Raya, Rabu, 22 April 2026.
Agenda rapat tersebut membahas penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025.
Zaini menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Palangka Raya yang telah memberikan catatan serta rekomendasi terhadap laporan kinerja pemerintah daerah.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Palangka Raya, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas catatan dan rekomendasi terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025,” ujar Achmad Zaini, Rabu, 22 April 2026.
Ia menjelaskan, penyampaian rekomendasi DPRD merupakan bagian dari mekanisme evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Menurut Zaini, rekomendasi DPRD menjadi dasar penting bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menyusun perencanaan pembangunan serta penganggaran pada tahun berikutnya.
Selain itu, rekomendasi tersebut juga menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas program pembangunan di daerah.
Zaini menilai catatan yang disampaikan DPRD bukan hanya sebagai evaluasi tahunan, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
“Kami memandang rekomendasi ini sebagai arah penyempurnaan program dan kegiatan pemerintah daerah,” ujar Achmad Zaini, Rabu, 22 April 2026.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya menindaklanjuti rekomendasi DPRD dengan menyusun indikator kinerja yang terukur.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program pembangunan serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Palangka Raya.
Zaini menambahkan perbedaan pandangan yang muncul dalam pembahasan LKPJ merupakan bagian dari proses demokrasi antara eksekutif dan legislatif.
“Perbedaan pendapat dalam pembahasan merupakan hal wajar dalam proses evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Achmad Zaini.
Di akhir sambutannya, ia juga menyampaikan permohonan maaf atas berbagai kekurangan dalam pelaksanaan program pemerintah maupun dalam penyusunan LKPJ Palangka Raya Tahun Anggaran 2025.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan DPRD Kota Palangka Raya terus terjaga untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.









