Tiga Dosen Gugat Rektor UPR ke PTUN Palangka Raya
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Tiga dosen senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya (FEB UPR) resmi mendaftarkan gugatan terhadap Rektor UPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Gugatan ini berkaitan dengan surat keputusan pemberhentian dari jabatan tambahan yang dinilai cacat prosedur.
Langkah hukum tersebut diambil oleh Dr. Alexandra Hukom, Dr. Fitria Husnatarina, dan Dr. Lelo Sintani melalui kuasa hukum mereka. Gugatan Dosen UPR ini telah teregistrasi di pengadilan pada Senin, 27 April 2026.
Persoalan bermula saat Rektor UPR menerbitkan Surat Keputusan (SK) pada 29 Januari 2026 yang memberhentikan para penggugat dari jabatan struktural masing-masing. Jabatan tersebut meliputi Wakil Dekan, Ketua Jurusan, hingga Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi.
Kuasa hukum penggugat, Parlin Bayu Hutabarat, mengungkapkan bahwa pemberhentian dilakukan sebelum masa jabatan kliennya berakhir. Ia menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan melanggar peraturan internal universitas.
“Klien kami diberhentikan tanpa alasan yang jelas, sementara kinerja mereka selama ini dinilai sangat baik dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin,” ujar Parlin Bayu Hutabarat, Senin.
Parlin menambahkan, terdapat indikasi pelanggaran syarat jabatan pada pejabat pengganti yang ditunjuk. Menurutnya, beberapa pengganti tidak memenuhi kualifikasi pangkat akademik minimal sebagaimana diatur dalam Statuta UPR dan Permenristekdikti.
“Ada pejabat pengganti yang pangkatnya masih Asisten Ahli, padahal aturannya minimal harus Lektor untuk posisi tersebut,” tegas Parlin.
Pihak penggugat sebelumnya telah menempuh upaya administratif dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada Rektor UPR pada Februari lalu. Namun, karena tidak mendapat tanggapan resmi, para dosen memilih menempuh jalur pengadilan untuk memulihkan hak mereka.
Gugatan Dosen UPR ini menuntut pembatalan SK Rektor dan rehabilitasi nama baik serta kedudukan para dosen ke posisi semula. Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Palangka Raya belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.









