Tiga Terdakwa Korupsi KONI Barsel Divonis 1 Tahun Penjara

Penasihat hukum Parlin Bayu Hutabarat memberikan keterangan kepada wartawan di depan Gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, 27 April 2026.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Tiga terdakwa dalam perkara korupsi KONI Barsel divonis masing-masing satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin, 27 April 2026.

Majelis Hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer. Namun, mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif.

Ketiga terdakwa adalah Idariani selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan periode 2021–2026, Ahmad Yani sebagai Bendahara Umum KONI Barsel, serta Sidiq Khaironi yang menjabat Bendahara Pembantu II.

Ketua Majelis Hakim Muhamad Rifa Riza menjatuhkan vonis kepada Idariani berupa pidana penjara selama 12 bulan. Ia juga dikenai denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Selain itu, Idariani diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp170 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Vonis serupa dijatuhkan kepada Ahmad Yani dengan pidana penjara 12 bulan dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp95 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Sementara itu, Sidiq Khaironi divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp21 juta subsider satu bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Idariani dan Ahmad Yani masing-masing satu tahun enam bulan penjara.

Jaksa juga menuntut Sidiq Khaironi dengan pidana dua tahun enam bulan penjara. Ketiganya turut dituntut membayar denda Rp50 juta serta uang pengganti dengan nilai lebih besar dari yang diputuskan majelis hakim.

Majelis hakim menilai terdapat perbedaan penafsiran mengenai besaran kerugian negara dalam perkara korupsi KONI Barsel ini. Jaksa menghitung kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

Namun, majelis hakim menilai sebagian pengeluaran tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Berdasarkan penghitungan ulang, kerugian negara berasal dari pengadaan laptop dan printer fiktif tahun 2022 sebesar sekitar Rp21 juta.

Selain itu, terdapat kerugian sekitar Rp260 juta pada tahun 2023. Kerugian tersebut terdiri dari pemberian dana Rp75 juta kepada sejumlah instansi serta selisih harga sekitar Rp185 juta akibat penggunaan cap dan nota toko yang tidak sah.

Majelis hakim juga menyatakan penambahan uang saku yang didakwakan kepada Idariani tidak termasuk kerugian negara. Hakim menilai pengeluaran tersebut sesuai peruntukan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Penerima dana juga mengakui jumlah yang diterima sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada pihak terkait.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut ketiga terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan. Selain itu, mereka belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas putusan tersebut, jaksa maupun para terdakwa belum menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara korupsi KONI Barsel.