Kejari Palangka Raya Panggil Tersangka Korupsi Pascasarjana UPR

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya Hadiarto memberikan keterangan kepada wartawan di Palangka Raya, Minggu, 26 April 2026.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kejaksaan Negeri Palangka Raya memanggil tersangka dalam perkara korupsi Pascasarjana UPR, Yetri Ludang. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, terkait pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya periode 2019–2022.

Informasi pemanggilan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto. Ia menyebut penyidik telah menyampaikan surat panggilan kepada tersangka.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil,” ujar Hadiarto, Minggu, 26 April 2026.

Menurut Hadiarto, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami penyidikan perkara korupsi Pascasarjana UPR yang saat ini masih berjalan. Penyidik membutuhkan keterangan dari tersangka terkait pengelolaan anggaran pada program pascasarjana tersebut.

Ia menambahkan, Yetri sebelumnya pernah memenuhi panggilan penyidik. Namun saat itu tersangka meminta penundaan pemeriksaan karena sedang mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Hadiarto menyebut pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap tersangka dalam proses peradilan pidana.

Meski demikian, dua permohonan praperadilan yang diajukan Yetri Ludang telah diputus dan ditolak oleh hakim. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Kuasa hukum Yetri Ludang, Jeplin M. Sianturi, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik setelah proses praperadilan selesai.

“Ketika praperadilan ditolak, kami menghormati putusan tersebut sesuai KUHAP dan akan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Jeplin.

Sebelumnya, hakim tunggal Ngguli Liwar Mbani Awang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yetri Ludang terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara korupsi Pascasarjana UPR.

Putusan itu dibacakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Jumat, 24 April 2026.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai dalil pemohon yang mempersoalkan proses penyidikan tidak dapat diterima. Pemohon sebelumnya menyatakan penyidikan tidak sah karena dilakukan oleh jaksa intelijen dan tidak menggunakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Hakim juga menolak dalil lain yang diajukan pemohon, termasuk keberatan terhadap penghitungan kerugian negara sekitar Rp2,4 miliar yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Palangka Raya.

“Permohonan pemohon dalam praperadilan ditolak seluruhnya,” ujar hakim Ngguli Liwar Mbani Awang saat membacakan putusan.

Setelah putusan tersebut, proses penyidikan perkara korupsi Pascasarjana UPR di Kejari Palangka Raya tetap berjalan. Penyidik masih mendalami sejumlah keterangan dan dokumen terkait pengelolaan anggaran program pascasarjana Universitas Palangka Raya.

Ketentuan Publikasi Ulang

Kami mendukung penyebaran informasi secara luas. Silakan mengcopy atau mempublikasikan ulang karya kami, dengan ketentuan bahwa segala konsekuensi dan tanggung jawab terkait konten tersebut beralih sepenuhnya kepada pihak pemublikasi ulang.

tabalien.com