Bupati Gunung Mas Soroti Legalitas Tambang Rakyat di Kalteng
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Aktivitas tambang rakyat Kalteng masih berlangsung di sejumlah wilayah meski status hukumnya belum memiliki kepastian. Pemerintah menyatakan kegiatan tersebut ilegal, namun masyarakat tetap menggantungkan mata pencaharian dari sektor tambang emas tradisional.
Situasi ini menempatkan penambang rakyat dalam posisi yang tidak pasti. Aktivitasnya dilarang, tetapi regulasi yang memberi legalitas penuh belum sepenuhnya tersedia.
Persoalan tersebut mencuat dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Bupati Gunung Mas, Jaya S. Monong, menyampaikan kritik terhadap lambannya proses legalisasi kegiatan tambang rakyat di daerah.
Ia menilai pemerintah perlu memberikan kepastian kebijakan agar masyarakat tidak terus berada dalam posisi melanggar aturan.
“Kalau sudah berani jadi bupati harus berani. Tidak usah jadi pemimpin kalau tidak berani. Kami minta kepastian dan keadilan,” ujar Jaya S. Monong.
Menurutnya, pendekatan pemerintah selama ini lebih menitikberatkan pada pelarangan aktivitas tambang rakyat tanpa diikuti solusi regulasi.
“Masyarakat bekerja, tapi dibilang ilegal semua. Tapi pemerintah tidak memberikan legalitasnya. Jangan hanya sibuk melarang saja,” kata Jaya.
Di tingkat provinsi, persoalan tambang rakyat Kalteng juga mendapat perhatian pemerintah daerah. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, mengakui proses perizinan tambang rakyat masih menghadapi sejumlah kendala.
Hal tersebut disampaikan setelah pertemuan antara DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah yang membahas legalitas pertambangan skala masyarakat.
“Salah satu yang disampaikan masyarakat itu karena ribet atau panjangnya perizinan,” ujar Edy.
Ia menjelaskan, hambatan tidak hanya berasal dari prosedur administrasi, tetapi juga dari status lahan serta pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat.
Beberapa kebijakan strategis, termasuk penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah berharap proses penetapan WPR dan penerbitan IPR dapat dipercepat. Kepastian regulasi dinilai penting agar aktivitas tambang rakyat Kalteng dapat berjalan sesuai aturan serta memberi perlindungan hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.





