Kuasa Hukum Sidik Khaironi Respons Putusan Tipikor Palangka Raya
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kuasa hukum terdakwa Sidik Khaironi menyatakan menerima putusan Tipikor Barsel yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin, 27 April 2026.
Dalam perkara dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun kepada Sidik Khaironi.
Sidik Khaironi sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Pembantu II KONI Barito Selatan. Ia menjadi salah satu terdakwa bersama Ketua KONI Barsel dan Bendahara Umum.
Kuasa hukum Sidik Khaironi, Henricho Fransiscust dan Abdul Siddik, menilai pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut telah memuat sejumlah hal yang disampaikan dalam pembelaan pihak terdakwa.
Menurut mereka, majelis hakim juga mempertimbangkan perbedaan kedudukan dan tanggung jawab masing-masing terdakwa dalam struktur organisasi KONI Barito Selatan.
“Pertimbangan majelis hakim cukup baik dan proporsional. Beberapa hal juga diambil dari pembelaan yang kami sampaikan,” ujar Henricho Fransiscust, Senin, 27 April 2026.
Ia menyebut perbedaan posisi antara ketua, bendahara umum, dan bendahara pembantu turut menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam putusan tersebut.
Dalam amar putusan putusan Tipikor Barsel, Sidik Khaironi dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Ia juga dikenai denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar sekitar Rp21 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
Kuasa hukum menjelaskan jumlah uang pengganti tersebut lebih kecil dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya.
“Awalnya dalam tuntutan disebutkan uang pengganti sekitar Rp360 juta. Dalam putusan, nilainya menjadi sekitar Rp21 juta,” ujar Abdul Siddik, Senin, 27 April 2026.
Ia menambahkan pihaknya pada prinsipnya menerima putusan majelis hakim dalam perkara putusan Tipikor Barsel tersebut.
Meski demikian, sikap akhir tetap mempertimbangkan langkah hukum dari pihak jaksa penuntut umum.
“Kalau dari kami pada dasarnya menerima putusan tersebut. Namun kami juga menunggu apakah ada upaya hukum dari pihak jaksa,” ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding.
Perkara putusan Tipikor Barsel ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran 2022 hingga 2023.








