Sidang Tuntutan Heppy Ditunda, Tuntuan Belum Siap

Suasana persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 30 April 2026.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Sidang tuntutan dalam perkara dugaan penipuan yang menjerat terdakwa Heppy Oktavianor di Pengadilan Negeri Palangka Raya ditunda. Sidang tuntutan Palangka Raya tersebut sedianya digelar Kamis, 30 April 2026.

Majelis hakim menunda persidangan karena Jaksa Penuntut Umum belum menyiapkan tuntutan. Penundaan dijadwalkan selama satu pekan hingga 7 Mei 2026.

Kuasa hukum terdakwa, Yohana, menyatakan pihaknya tidak keberatan atas penundaan tersebut. Ia menyebut alasan penundaan karena tuntutan jaksa belum rampung.

“Iya, tuntutan dari jaksa belum siap,” ujar Yohana, Kamis, 30 April 2026.

Menurutnya, penundaan selama satu minggu dinilai wajar mengingat kebutuhan penyusunan tuntutan. Sidang tuntutan Palangka Raya akan dilanjutkan sesuai jadwal baru yang telah ditetapkan.

Perkara ini bermula dari dugaan penipuan dalam transaksi jual beli mobil pada 2023. Korban seorang lansia bernama Huge disebut telah melunasi pembayaran sebesar Rp120 juta, ditambah pajak Rp9 juta.

Namun, kendaraan yang diberikan kepada korban disebut merupakan mobil rental. Tidak lama kemudian, kendaraan tersebut diambil kembali oleh terdakwa.

Korban yang tidak memperoleh kejelasan kemudian melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Proses hukum berlanjut hingga terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Heppy mengakui penggunaan dana tersebut. Pengakuan itu disampaikan di hadapan majelis hakim saat proses pemeriksaan berlangsung.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp129 juta. Perkara ini diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang tuntutan Palangka Raya selanjutnya akan menentukan sikap jaksa terhadap perkara ini. Hasil tuntutan akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pada tahap berikutnya.

Avatar photo
Nopri
Reporter