Pengadilan Tipikor Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan Kobar
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Sidang putusan perkara korupsi pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 28 April 2026. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa yang terlibat dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan tahun anggaran 2016.
Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan sumber pendanaan dari APBN 2016.
Terdakwa pertama, H. Muhamad Romy, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 80 hari.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp714.274.042. Jika tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana penjara satu tahun.
Terdakwa kedua, Denny Purnama, dijatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp100.454.546. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, diganti dengan pidana penjara satu tahun.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Hepy Kamis, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Terdakwa keempat, Rusliansyah, juga divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp100 juta dengan subsider satu tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan para terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara. Masing-masing terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.







