Vonis Tipikor Tepung Ikan, Terdakwa Nilai Fakta Sidang Diabaikan

Para terdakwa kasus korupsi pabrik tepung ikan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 28 April 2026.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Vonis tipikor tepung ikan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap empat terdakwa kasus korupsi proyek pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat menuai tanggapan dari pihak terdakwa, Selasa, 28 April 2026.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara antara dua tahun enam bulan hingga tiga tahun kepada para terdakwa. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Terdakwa H. Muhamad Romy divonis tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp714.274.042 dengan subsider satu tahun penjara.

Sementara itu, Denny Purnama dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti Rp100.454.546 subsider satu tahun penjara.

Terdakwa Hepy Kamis divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Adapun Rusliansyah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp100 juta subsider satu tahun penjara.

Menanggapi putusan pengadilan tipikor tersebut, para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

“Putusan ini menurut kami belum mencerminkan rasa keadilan. Kami akan mempertimbangkan apakah menerima atau mengajukan upaya hukum,” ujar Muhamad Romy, Selasa, 28 April 2026.

Rusliansyah juga menilai sejumlah fakta yang disampaikan selama persidangan belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim, terutama terkait operasional pabrik tepung ikan.

Kuasa hukum para terdakwa, Jeffriko Seran, menyebut beberapa alat bukti yang diajukan di persidangan belum menjadi pertimbangan optimal dalam vonis tipikor tepung ikan tersebut.

“Sejumlah dokumen, keterangan saksi, hingga rekaman video persidangan menurut kami belum dipertimbangkan secara menyeluruh dalam putusan,” kata Jeffriko.

Kuasa hukum Denny Purnama, Norharliansyah, juga menyoroti perbedaan kedudukan hukum masing-masing terdakwa yang dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam putusan.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Hendri Hanafi mengimbau semua pihak menghormati putusan pengadilan. Ia menegaskan para terdakwa tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menyatakan sikap atas vonis tipikor tepung ikan tersebut. Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Avatar photo
Avatar photo
Roni Sahala
Reporter