Rakitan dan Juknis Usang di Kasus Pabrik Tepung Ikan

Muhammad Romy dan Denny Purnama berada di depan bangunan Pabrik Tepung Ikan Kumai yang terbengkalai setelah disegel aparat penegak hukum di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat.

PANGKALAN BUN, TABALIEN.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), akan segera diputus. Penasihat hukum terdakwa menyoroti tajam dakwaan jaksa yang dinilai mengabaikan realitas pemotongan anggaran dan arahan fleksibilitas dari pemerintah pusat.

Persidangan mengungkap proyek tahun anggaran 2016 ini awalnya direncanakan dengan pagu Rp18 miliar untuk pengadaan mesin pabrikasi asal Korea. Namun, kebijakan refocusing anggaran nasional memangkas dana tersebut secara signifikan menjadi hanya Rp6 miliar bagi seluruh sarana dan prasarana pabrik.

Penasihat hukum terdakwa Denny Purnama, Norharliansyah, menegaskan, pemangkasan anggaran hingga sepertiga dari rencana awal mustahil mewujudkan spesifikasi teknis semula. Menurutnya, penggunaan mesin rakitan lokal atau manufaktur custom merupakan langkah logis agar proyek tetap berjalan sesuai ketersediaan dana yang ada.

“Anggaran Rp18 miliar dibandingkan dengan realisasi Rp6 miliar itu sudah tidak apple to apple. Sangat tidak masuk akal jika Kejaksaan menjadikan juknis lama sebagai tolak ukur tunggal,” ujar Norharliansyah, Senin, 27 April 2026, di Palangka Raya.

Ia menambahkan, fakta persidangan menunjukkan, pihak kementerian selaku pemilik program sebenarnya telah memberikan arahan fleksibilitas. Kementerian menyarankan penggunaan manufaktur lokal karena menyadari keterbatasan anggaran pasca-pemotongan, sehingga pelaksana di daerah berupaya agar pembangunan tidak mangkrak.

Di lain sisi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, menyatakan pihaknya tetap fokus pada ketidaksesuaian spesifikasi yang tertuang dalam kontrak kerja. Jaksa berpendapat mesin rakitan lokal yang ditemukan di lapangan jauh di bawah standar kualitas pabrikasi yang dipersyaratkan oleh dokumen lelang.

“Kami melihat mesin tersebut tidak terintegrasi dan hanya berupa komponen lepasan. Akibatnya, fungsi industri untuk menghasilkan produk standar tidak terpenuhi,” kata Nurwinardi dalam klarifikasinya, Kamis, 16 April 2026 lalu. Jaksa menunjuk hasil audit Inspektorat yang mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.

Sementara itu, dalam nota pembelaannya, terdakwa Muhammad Romy dan Denny Purnama merasa dikriminalisasi atas masalah yang bersifat administratif. Mereka menekankan bahwa pabrik tersebut benar-benar berdiri dan beroperasi memberikan dampak ekonomi bagi nelayan Kumai sebelum akhirnya disegel.

Penasihat hukum pun meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanfaatan fisik bangunan yang telah rampung 100 persen. Mereka berargumen bahwa penutupan pabrik oleh proses hukum justru menciptakan kerugian negara baru karena aset bernilai miliaran rupiah kini dibiarkan berkarat tanpa perawatan.

Dampak Sosial dan Terhentinya Ekonomi Nelayan

Foto Junaidi berada di tempat pengumpulan hasil tangkapan ikan nelayan di Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat.
Junaidi berada di lokasi pengumpulan hasil tangkapan ikan nelayan miliknya di Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat, Selasa, 22 April 2026.

Perkara hukum ini memicu perbedaan pandangan tajam terkait operasional fasilitas tersebut. Di balik dakwaan jaksa yang menyebut mesin tidak dapat difungsikan, sejumlah pemasok bahan baku di wilayah Kumai justru mengungkap fakta sebaliknya. Mereka memberikan kesaksian bahwa pabrik tersebut sempat beroperasi dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat pesisir.

Junaidi, seorang pemasok ikan asal Sungai Bakau, mengaku rutin mengumpulkan hasil tangkapan nelayan untuk disalurkan ke pabrik selama periode 2024 hingga awal 2025. Menurutnya, aktivitas distribusi tersebut sempat berjalan stabil dengan volume pasokan mencapai 1,5 hingga dua ton per hari.

“Pertamanya pakai klotok, lalu pakai mobil dan truk untuk mengantar ikan ke pabrik. Waktu itu berjalan kurang lebih satu tahun,” ujar Junaidi, Selasa, 22 April 2026. Ia menambahkan, terhentinya operasional pabrik memaksanya menjual armada truk karena tidak lagi memiliki saluran distribusi ikan dalam jumlah besar.

Hal senada diungkapkan oleh Ramayah, warga Desa Tanjung Putri yang terlibat dalam pengadaan bahan baku. Ia menilai penutupan pabrik akibat proses hukum sangat merugikan para pemasok dan nelayan yang selama ini menggantungkan harapan pada hilirisasi produk perikanan tersebut.

“Kami sebagai pengadaan bahan merasa dirugikan dengan adanya penutupan pabrik itu. Keberadaan pabrik sebelumnya memberi peluang bagi masyarakat pesisir untuk menyalurkan hasil tangkapan nelayan,” ungkap Ramayah. Baginya, kehadiran pabrik adalah solusi bagi ikan rucah hasil tangkapan yang sebelumnya tidak memiliki nilai jual tinggi di pasar umum.

Avatar photo
Avatar photo
Roni Sahala
Reporter