ATR/BPN Bahas Reforma Agraria dan Tata Ruang di Kalimantan Tengah

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memimpin pertemuan bersama ATR/BPN dan Pemprov Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Kamis, 23 April 2026.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membahas percepatan reforma agraria Kalimantan Tengah bersama Komisi II DPR RI dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis, 23 April 2026. Pertemuan berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya.

Agenda tersebut menjadi bagian dari kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI di Kalimantan Tengah. Pembahasan difokuskan pada kebijakan pertanahan, tata ruang wilayah, serta penyelesaian sejumlah persoalan agraria di daerah.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Ossy Dermawan mengatakan pemerintah terus mendorong penataan sistem pertanahan yang terintegrasi dengan kebijakan pembangunan daerah.

Menurut dia, dokumen rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki peran penting sebagai dasar pengendalian pembangunan dan arah investasi.

“Rencana tata ruang wilayah harus menjadi dasar dalam mengendalikan pembangunan serta arah investasi di daerah,” ujar Ossy Dermawan, Kamis, 23 April 2026.

Ia menambahkan integrasi data pertanahan dengan sistem administrasi pemerintah juga diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik.

“Jika integrasi data berjalan baik, perubahan status tanah tidak perlu lagi dilaporkan secara manual ke berbagai instansi karena sistem akan memperbarui data secara otomatis,” kata Ossy.

ATR/BPN juga mencatat masih ada sejumlah persoalan dalam pengelolaan pertanahan yang perlu diselesaikan secara bertahap. Tantangan tersebut meliputi lambatnya penyelesaian sengketa tanah, pelaksanaan reforma agraria yang belum optimal, serta integrasi data pertanahan yang belum sepenuhnya berjalan.

Ossy menjelaskan reforma agraria Kalimantan Tengah tidak hanya berkaitan dengan pemberian tanah kepada masyarakat. Program tersebut juga bertujuan memastikan tanah dapat dimanfaatkan secara produktif oleh penerima manfaat.

“Reforma agraria sering dipahami hanya sebagai pembagian tanah. Padahal program ini juga memastikan masyarakat mampu memanfaatkan tanah tersebut secara produktif,” ujarnya.

Ia menambahkan pendampingan diperlukan agar masyarakat dapat mengelola lahan yang diterima melalui program reforma agraria dan meningkatkan kesejahteraan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menekankan pentingnya pengakuan hak masyarakat adat dalam kebijakan pertanahan.

Menurut dia, banyak wilayah yang telah dikelola masyarakat adat jauh sebelum terbentuknya negara Indonesia.

“Banyak wilayah dikelola masyarakat adat sejak sebelum republik berdiri. Karena itu negara perlu memberikan pengakuan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Rifqinizamy.

Ia mengatakan kunjungan Komisi II DPR RI ke Kalimantan Tengah bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan agraria.

“Kami tidak datang untuk mencari siapa yang benar atau salah. Pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja bersama untuk menyelesaikan persoalan pertanahan,” katanya.

Pertemuan tersebut juga menjadi forum bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan perkembangan kebijakan pertanahan dan implementasi reforma agraria Kalimantan Tengah di tingkat daerah.

Ketentuan Publikasi Ulang

Kami mendukung penyebaran informasi secara luas. Silakan mengcopy atau mempublikasikan ulang karya kami, dengan ketentuan bahwa segala konsekuensi dan tanggung jawab terkait konten tersebut beralih sepenuhnya kepada pihak pemublikasi ulang.

tabalien.com