Mesin Disebut Tak Berfungsi, Pabrik Tepung Ikan Kumai Pernah Produksi
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Perkara dugaan korupsi pembangunan Pabrik Tepung Ikan Kumai di Kabupaten Kotawaringin Barat memunculkan perbedaan pandangan terkait operasional fasilitas tersebut. Dalam dakwaan, pengadaan mesin disebut menimbulkan kerugian negara karena dinilai tidak dapat difungsikan.
Di sisi lain, sejumlah pemasok ikan di wilayah Kumai menyebut pabrik sempat beroperasi dan menyerap bahan baku dari nelayan sebelum aktivitasnya berhenti.
Kasus proyek pembangunan Pabrik Tepung Ikan Kumai kini diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Proyek tersebut berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana pengolahan ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Beberapa pemasok bahan baku ikan mengatakan aktivitas distribusi sempat berlangsung selama periode tertentu sebelum operasional pabrik berhenti. Mereka mengaku mengirimkan ikan hasil tangkapan nelayan ke fasilitas tersebut.
Junaidi, pemasok ikan yang tinggal di Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, mengatakan dirinya mengumpulkan hasil tangkapan nelayan untuk disalurkan ke pabrik.
“Pertamanya pakai klotok, lalu pakai mobil dan truk untuk mengantar ikan ke pabrik. Waktu itu berjalan kurang lebih satu tahun,” ujar Junaidi, Selasa, 22 April 2026.
Ia menyebut aktivitas pengiriman ikan berlangsung sekitar 2024 hingga awal 2025. Menurutnya, rata-rata pasokan ikan yang dikirim berkisar antara 1,5 hingga dua ton per hari.
“Rata-rata dua ton per hari. Pernah sampai tiga ton lebih,” kata Junaidi.
Setelah operasional pabrik berhenti, aktivitas distribusi ikan dalam jumlah besar juga terhenti. Junaidi mengaku kendaraan truk yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut ikan akhirnya dijual.
“Setelah pabrik tidak berjalan, truknya saya jual karena tidak dipakai lagi,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Ramayah, warga Desa Tanjung Putri yang terlibat dalam pengadaan bahan baku ikan. Ia mengatakan penutupan pabrik berdampak pada kegiatan pengumpulan bahan baku di desa sekitar.
“Kami sebagai pengadaan bahan merasa dirugikan dengan adanya penutupan pabrik itu,” ujar Ramayah, Selasa, 22 April 2026.
Menurutnya, keberadaan pabrik sebelumnya memberi peluang bagi masyarakat pesisir untuk menyalurkan hasil tangkapan nelayan.
Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Tepung Ikan Kumai saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor. Persidangan akan menentukan kelanjutan perkara sekaligus status pengelolaan aset pabrik milik pemerintah daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat.










