Raperda Karhutla, DPRD Palangka Raya Tekankan Pengendalian Kebakaran
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – DPRD Kota Palangka Raya mulai membahas Raperda Karhutla Palangka Raya sebagai langkah memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut. Pembahasan regulasi ini dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, Senin, 27 April 2026.
Khemal menilai rancangan peraturan daerah tersebut penting untuk memperjelas kebijakan pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang selama ini kerap terjadi di Kota Palangka Raya.
Menurutnya, kebakaran lahan tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga memengaruhi kesehatan masyarakat serta aktivitas sosial dan ekonomi warga.
Kabut asap yang muncul saat kebakaran lahan dinilai dapat mengganggu berbagai kegiatan masyarakat, termasuk aktivitas pendidikan dan layanan publik di Kota Palangka Raya.
Karena itu, DPRD Kota Palangka Raya memandang perlu adanya regulasi yang memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pencegahan dan penanganan kebakaran.
“Regulasi ini harus disusun secara komprehensif dan tegas, serta mampu mendorong sinergi lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan karhutla,” ujar Khemal Nasery, Senin, 27 April 2026.
Ia menambahkan, keberadaan Raperda Karhutla Palangka Raya diharapkan dapat memperjelas peran dan tanggung jawab berbagai pihak dalam penanggulangan kebakaran lahan.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat disebut memiliki peran penting dalam upaya pencegahan kebakaran di wilayah rawan.
Selain itu, DPRD Kota Palangka Raya juga menekankan pentingnya pendekatan pencegahan yang terintegrasi. Langkah tersebut mencakup edukasi masyarakat, pengawasan wilayah rawan kebakaran, serta kesiapsiagaan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
“Dengan adanya Raperda ini, penanganan kebakaran hutan dan lahan di Palangka Raya diharapkan berjalan lebih efektif dan terarah,” kata Khemal.
Pembahasan Raperda Karhutla Palangka Raya akan dilanjutkan bersama pemerintah daerah dan perangkat terkait sebelum masuk tahap pembahasan lanjutan di DPRD Kota Palangka Raya.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar kebijakan daerah dalam upaya mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi saat musim kemarau di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.









