Kuasa Hukum Terdakwa Bahas Metode Proyek Pabrik Tepung Ikan Kobar

Penasihat hukum terdakwa memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkara pabrik tepung ikan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, 27 April 2026.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Perkara dugaan korupsi proyek Pabrik Tepung Ikan Kobar kembali menjadi perhatian menjelang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Perdebatan muncul terkait metode pengadaan pembangunan pabrik di Desa Sungai Kapitan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin, 27 April 2026.

Perbedaan pandangan muncul antara Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan kuasa hukum terdakwa terkait konsep pengadaan proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Nurwinardi, sebelumnya menyebut proyek Pabrik Tepung Ikan Kobar menggunakan konsep pembangunan berbasis pabrikasi. Pernyataan itu kemudian ditanggapi oleh pihak kuasa hukum terdakwa.

Proyek tersebut bersumber dari anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2016. Program itu disalurkan melalui mekanisme sentralisasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan pagu sekitar Rp5,4 miliar.

Kuasa hukum terdakwa, Norharliansyah, menjelaskan petunjuk teknis terkait kewajiban pabrikasi diterbitkan pada 19 Januari 2016. Sementara itu, pagu anggaran proyek baru ditetapkan pada 10 Maret 2016 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2016.

Ia menyebut terjadi perubahan anggaran setelah kebijakan refocusing melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 36 Tahun 2016. Nilai anggaran proyek kemudian turun menjadi sekitar Rp6 miliar.

“Dengan penurunan anggaran tersebut, konsep awal berbasis pabrikasi berubah menjadi manufaktur kustom atau sistem perakitan,” ujar Norharliansyah, Senin, 27 April 2026.

Menurutnya, perubahan kebijakan anggaran memengaruhi metode pengadaan dalam proyek Pabrik Tepung Ikan Kobar. Karena itu, ia menilai perbandingan langsung antara petunjuk teknis awal dan kondisi pelaksanaan proyek tidak tepat.

Dalam persidangan, saksi Mani Suharjo juga menyampaikan mesin yang semula direncanakan berbasis pabrikasi dari Korea kemudian berubah menjadi sistem perakitan. Perakitan tersebut memanfaatkan komponen dan sumber daya lokal.

Kuasa hukum juga menyoroti dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang digunakan dalam kontrak kerja. Dalam kontrak tersebut tercantum metode manufaktur, bukan pabrikasi.

Selain itu, ia menyebut petunjuk teknis yang dijadikan rujukan oleh pihak kejaksaan tidak tercantum dalam dokumen kontrak proyek. Dokumen tersebut disebut sebagai kebijakan internal pengguna anggaran.

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara komprehensif,” ujar Norharliansyah, Senin, 27 April 2026.

Dalam perkara ini, terdakwa H. Muhamad Romy juga menyatakan pabrik tersebut pernah beroperasi. Ia menyebut pabrik sempat memproduksi tepung ikan dalam dua tahap pengelolaan.

Pengelola pertama dilaporkan menghasilkan sekitar 10 ton produksi. Produksi kemudian berlanjut oleh pengelola berikutnya dengan hasil sekitar 28 ton.

Penasihat hukum Jefriko Seran menambahkan bangunan pabrik telah berdiri dan kegiatan usaha berjalan sejak 2016 hingga 2025 sebelum dilakukan penyegelan oleh pihak kejaksaan.

Sementara itu, sidang pembacaan putusan perkara Pabrik Tepung Ikan Kobar yang dijadwalkan pada Senin, 27 April 2026, ditunda hingga Selasa, 28 April 2026 pukul 15.00 WIB. Penundaan dilakukan karena terdakwa H. Muhamad Romy dalam kondisi sakit.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya dijadwalkan membacakan putusan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.