Replik Jaksa Picu Pertanyaan Baru di Sidang Pabrik Tepung Ikan Kobar

ALT TEXT (SEO Image) Foto terdakwa H. Muhamad Romy dan Denny seusai mengikuti sidang kasus pabrik tepung ikan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. CAPTION FOTO H. Muhamad Romy (kanan) dan Denny (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan seusai sidang perkara pabrik tepung ikan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Persidangan Kasus Pabrik Tepung Ikan Kobar kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sidang tersebut menyoroti tanggapan jaksa atas nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik pada 2016.

Dalam proses persidangan, muncul perbedaan keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam pleidoi dengan tanggapan jaksa dalam replik. Pada tahap pembelaan, terdakwa membantah tuduhan terkait pengadaan peralatan dan bahan baku yang disebut menyebabkan pabrik tidak berfungsi.

Namun dalam replik yang disampaikan jaksa, pabrik tersebut disebut pernah beroperasi dan menghasilkan produk. Perbedaan penjelasan ini menjadi salah satu bagian yang disorot dalam persidangan Kasus Pabrik Tepung Ikan Kobar.

Kuasa hukum terdakwa, Norharliansyah, menilai adanya ketidaksamaan narasi yang muncul selama proses persidangan berlangsung.

“Perbedaan keterangan yang muncul dalam persidangan menjadi bagian dari pembelaan kami,” ujar Norharliansyah dalam sidang, Kamis, 16 April 2026.

Selain itu, dua terdakwa lain dalam perkara ini juga menyampaikan bantahan terhadap tuduhan korupsi yang didakwakan. Mereka menyatakan pembangunan pabrik telah dilaksanakan sesuai rencana anggaran serta dokumen pelaksanaan proyek.

Pihak terdakwa juga mempertanyakan dasar penetapan perkara yang kemudian diproses sebagai tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Galeh Setiyawan Sakuntala belum memberikan penjelasan tambahan ketika dimintai tanggapan terkait perkembangan persidangan tersebut.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palangka Raya selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara Kasus Pabrik Tepung Ikan Kobar berkaitan dengan proyek pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan yang dibiayai anggaran pemerintah pada 2016 di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan berikutnya sebelum majelis hakim memasuki tahap pembacaan putusan.