Sidang Tipikor, Kuasa Hukum Siddik Khaironi Bacakan Duplik
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Sidang Tipikor KONI Barsel kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, 20 April 2026. Agenda persidangan mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum.
Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Idariani selaku Ketua KONI Barito Selatan periode 2021–2025 yang juga anggota DPRD Barito Selatan, Ahmad Yani sebagai bendahara, serta Siddik Khaironi yang menjabat Wakil Bendahara II.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Siddik Khaironi, Abdul Siddik, menyatakan keberatan terhadap tuntutan uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya.
Menurut dia, nilai uang pengganti yang diminta jaksa tidak sebanding dengan posisi Siddik Khaironi dalam struktur organisasi KONI Barito Selatan.
“Secara tugas dan fungsi, posisi klien kami tidak lebih tinggi dari bendahara umum maupun ketua KONI,” ujar Abdul Siddik usai persidangan, Senin, 20 April 2026.
Abdul menjelaskan, fakta yang muncul selama sidang menunjukkan Siddik Khaironi tidak mengetahui maupun menguasai rekening yang digunakan untuk pengelolaan dana KONI Barito Selatan.
Ia menilai seluruh realisasi anggaran berada dalam kendali bendahara umum serta ketua organisasi.
Meski demikian, Abdul mengakui kliennya pernah membuat cap dan nota yang tidak sesuai dengan dokumen asli. Tindakan tersebut, kata dia, dilakukan atas permintaan bendahara umum untuk melengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban kegiatan.
“Memang ada pembuatan cap dan nota palsu, tetapi itu atas instruksi bendahara umum untuk melengkapi persyaratan LPJ yang saat itu belum lengkap,” ujar Abdul Siddik.
Menurut dia, Siddik Khaironi mengetahui tindakan tersebut tidak tepat. Namun kliennya tetap menjalankan perintah karena faktor loyalitas dalam organisasi.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Henricho Fransiscust, menegaskan kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari kegiatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Tidak ada penerimaan uang sama sekali. Klien kami hanya bendahara pembantu dan tidak memiliki kewenangan menandatangani LPJ,” ujar Henricho Fransiscust, Senin, 20 April 2026.
Ia menambahkan, kewenangan penandatanganan laporan pertanggungjawaban berada pada ketua, sekretaris, dan bendahara KONI Barito Selatan.
Sidang Tipikor KONI Barsel di Pengadilan Tipikor Palangka Raya masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada jadwal persidangan berikutnya.








