PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Penanganan dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kabupaten Sukamara kembali menjadi sorotan. Perkara yang disebut menyeret nama Bupati Sukamara, Masduki, dinilai belum menunjukkan perkembangan yang terbuka kepada publik.
Sorotan menguat setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut disebut telah diterbitkan pada Maret 2026. SPDP bernomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus itu disebut telah diterima Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 2 April 2026.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyidikan. Publik belum memperoleh informasi mengenai tahapan lanjutan yang telah dilakukan penyidik.
Kasi Penkum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, sebelumnya menyatakan bahwa SPDP telah diterima oleh kejaksaan.”SPDP sudah kami terima. Saat ini kami menunggu berkas perkara dari penyidik untuk diteliti oleh jaksa yang ditunjuk,” ujar Dodik.
Perkara ini dikaitkan dengan dugaan pembukaan lahan tanpa izin di wilayah Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara.
Ketua DPW LPLHI-KLHI Kalimantan Tengah, Karyadi, mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurut dia, proses penyidikan telah berlangsung selama beberapa bulan sejak SPDP diterbitkan.
“Kalau berdasarkan SPDP ini sudah kurang lebih tiga bulan berjalan. Namun tidak ada progres yang disampaikan penyidik,” ujar Karyadi, Rabu (24/6/2026).
Karyadi menilai pemeriksaan saksi dan dokumen yang telah disampaikan kepada penyidik seharusnya dapat menjadi bahan untuk gelar perkara.
Kuasa hukum pelapor, Naduh, SH, juga meminta penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya.
“Dari berkas yang ada tersebut cukup untuk gelar perkara. Kita ingin penyidik segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan perambahan kawasan hutan produksi konversi,” katanya.
Desakan serupa disampaikan Ketua Umum SEMMI Kalimantan Tengah, Afan Safrian. Ia meminta Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka.
“Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk membuka secara terang-benderang sejauh mana progres penyidikan kasus ini,” ujarnya.
Nama Bupati Sukamara, Masduki, juga menjadi perhatian publik. Pada April 2026, ia sempat menyatakan akan memberikan penjelasan pada kesempatan berikutnya ketika ditanya wartawan terkait perkara tersebut.
“Lagi terburu-buru banget ini Pak, nanti lain kali kita kasih info ya,” kata Masduki saat itu.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan lanjutan dari Masduki terkait perkara yang sedang menjadi perhatian publik tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku dalam perkara ini. Penyebutan nama seseorang dalam proses penyidikan tidak dapat dimaknai sebagai kesalahan hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Sukamara, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Kejati Kalimantan Tengah, maupun pihak pelapor masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada publik.
