Kekayaan Rp49,5 Miliar Bupati Sukamara Terungkap di Tengah Kasus HPK

Dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK yang menampilkan profil pejabat Pemerintah Kabupaten Sukamara dalam laporan periode 2025.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kekayaan Bupati Sukamara Masduki tercatat Rp49.517.844.300 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut dilaporkan pada Senin, 30 Maret 2026 dan telah berstatus verifikasi administratif lengkap.

Data LHKPN menunjukkan sebagian besar kekayaan Bupati Sukamara berasal dari aset tanah dan bangunan. Nilai total aset properti itu mencapai Rp47.400.000.000.

Properti terbesar tercatat berupa tanah dan bangunan seluas 418 meter persegi dan 1.200 meter persegi di Kota Surabaya senilai Rp20 miliar. Selain itu terdapat bangunan seluas 1.400 meter persegi di kota yang sama dengan nilai Rp4 miliar.

Di Kabupaten Gresik, Masduki juga tercatat memiliki lima bidang tanah dengan luas berbeda. Masing-masing bidang bernilai Rp500 juta sehingga total mencapai Rp2,5 miliar.

Aset lainnya berada di Kabupaten Rembang berupa tanah dan bangunan seluas 3.985 meter persegi dan 1.200 meter persegi senilai Rp10 miliar. Selain itu terdapat tanah dan bangunan di Kabupaten Tuban senilai Rp900 juta serta tanah di Kabupaten Lamongan dengan nilai Rp10 miliar.

Selain properti, laporan LHKPN juga mencatat kepemilikan dua kendaraan. Total nilai alat transportasi tersebut mencapai Rp2.095.000.000.

Kendaraan pertama adalah Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2023 senilai Rp495 juta. Kendaraan kedua berupa Toyota Land Cruiser 200 VX-R tahun 2018 dengan nilai Rp1,6 miliar.

Masduki juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp7 juta. Sementara kas dan setara kas tercatat Rp15.844.300.

Dalam laporan tersebut tidak tercantum kepemilikan surat berharga maupun utang. Dengan demikian, total kekayaan bersih yang tercatat sama dengan nilai keseluruhan aset, yakni Rp49.517.844.300.

Laporan kekayaan ini menjadi sorotan publik karena muncul di tengah proses penyidikan dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah.

Penyidikan perkara tersebut dimulai sejak Kamis, 4 Desember 2025. Lokasi yang diselidiki berada di Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara dengan luas dugaan pembukaan lahan sekitar 90 hingga 100 hektare.

Ketua DPW LPLHI-KLHI Kalimantan Tengah, Karyadi, menyatakan setiap pemanfaatan kawasan hutan harus memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Setiap pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin pelepasan kawasan dari pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujar Karyadi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik kepolisian.

“SPDP sudah kami terima. Saat ini kami menunggu berkas perkara dari penyidik untuk diteliti oleh jaksa yang ditunjuk,” ujar Dodik, Selasa, 14 April 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Sukamara Masduki belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut. Proses hukum masih berada pada tahap penyidikan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.