PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada Tahun Anggaran 2023–2024. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dua alat bukti yang dinilai cukup.
Penyidikan perkara tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2026 tanggal 8 Januari 2026 beserta perubahan-perubahannya hingga 2 Juli 2026.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MR, selaku Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Periode 2023–2028 sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik; W, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia; JJ, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi; MT, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan; serta E, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Seluruhnya merupakan komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Periode 2023–2028.
Dalam penyidikan, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur diketahui menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar, terdiri atas Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Dana tersebut disalurkan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur yang ditandatangani pada 30 Oktober 2023.
Menurut penyidik, para tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah tersebut dengan tidak berpedoman pada NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran perjanjian. Perbuatan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penyidik juga menemukan dugaan kick back atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan penyidikan akan terus dilanjutkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan estimasi sekitar Rp10 miliar.
