PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Penanganan dugaan kasus perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kabupaten Sukamara oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah mulai mendapat perhatian publik. Penyelidikan perkara yang disebut-sebut menyeret nama salah satu kepala daerah aktif di Kalimantan Tengah ini dinilai minim informasi resmi mengenai perkembangan terbarunya.

Kasus ini sebenarnya telah naik ke tahap penyidikan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus pada Maret 2026. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kemudian menerima dokumen SPDP tersebut pada 2 April 2026.

Penyidik diketahui sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan saksi ahli, serta mengecek langsung ke lapangan di kawasan HPK wilayah Kecamatan Sukamara. Kendati demikian, belum ada penjelasan resmi mengenai hasil gelar perkara atau status hukum dari pihak-pihak yang diperiksa setelah tiga bulan SPDP diserahkan ke kejaksaan.

Permintaan Transparansi Kasus Lahan HPK Sukamara

Kuasa hukum pelapor, Naduh, SH, menyatakan rencana pihaknya untuk menyurati Ditreskrimsus Polda Kalteng demi meminta kepastian hukum dan kelanjutan kasus. Pihaknya mendesak agar terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka mengingat pemeriksaan saksi dan penyerahan dokumen pendukung telah selesai dilakukan. Naduh juga berencana meneruskan masalah ini ke Kompolnas serta Ombudsman agar pengawasan penanganan perkara berjalan optimal.

Menurut Naduh, penyidik sepatutnya menyampaikan tahapan kerja yang sudah berjalan demi menjaga kepercayaan publik. Keterbukaan informasi dinilai penting walau tanpa harus membeberkan substansi rahasia dari proses penyidikan.

Sorotan serupa disampaikan oleh Ketua Umum SEMMI Kalteng, Afan Safrian, yang mendesak Ditreskrimsus Polda Kalteng mengumumkan progres kasus ini secara transparan. Afan menegaskan bahwa penerbitan SPDP semestinya segera ditindaklanjuti dengan langkah hukum konkrit agar tidak memunculkan persepsi negatif di masyarakat mengenai penegakan hukum yang melibatkan pejabat publik. Walaupun muncul berbagai asumsi di tengah masyarakat, sejauh ini belum ditemukan bukti adanya intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Temuan Lapangan LPLHI-KLHI Kalteng

Laporan mengenai aktivitas pembukaan lahan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan ini berawal dari pengaduan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Kalteng.

Berdasarkan hasil peninjauan langsung oleh tim DPW LPLHI-KLHI Kalteng pada 29 April 2025, ditemukan pembukaan lahan seluas 90 hingga 100 hektare di area yang diduga masuk kawasan HPK. Lahan tersebut kini dilaporkan telah ditanami kelapa sawit. DPW LPLHI-KLHI Kalteng menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak terlapor merupakan hasil analisis internal mereka, dan mengingatkan bahwa pemanfaatan hutan harus patuh pada izin sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Konfirmasi Penegak Hukum

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Penkum Kejati Kalteng), Dodik Mahendra, membenarkan posisi perkembangan berkas perkara saat ini.

“Baru SPDP mas, berkas perkara belum dikirim ke penuntut umum,” kata Dodik saat dimintai keterangan.

Di sisi lain, upaya konfirmasi tertulis mengenai perkembangan perkara ini telah dikirimkan redaksi kepada Bidang Humas Polda Kalteng. Namun, sampai dengan berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Kredit Redaksi