Polda Kalteng Dalami Kasus Perambahan Hutan di Sukamara, Dua Saksi Diperiksa
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah terus mendalami kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas ratusan hektare di Kabupaten Sukamara. Dua saksi berinisial F dan D telah menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari pendalaman perkara yang turut menyeret nama seorang oknum kepala daerah berinisial M.
F, yang diketahui berprofesi sebagai operator alat berat, mengaku pernah mengerjakan pembukaan kawasan yang sebelumnya masih berupa hutan belantara. Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pihak pelapor.
“Benar, saya operator alat berat. Waktu itu saya membuka hutan,” ujar F usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Menurut F, pekerjaan tersebut dilakukan atas arahan mandor atau pengawas lapangan. Pembayaran upahnya pun dilakukan oleh pengawas, bukan langsung dari pihak yang disebut dalam laporan.
“Gaji dibayar pengawas. Tidak langsung dari M. Tapi saya pernah bertemu dengan M saat mencari pekerjaan, yang akhirnya membuat saya menjadi operator,” katanya.
Adapun saksi D merupakan pekerja yang bertugas merawat kebun sawit yang telah ditanam di dalam kawasan HPK tersebut. Keberadaan perkebunan itu diduga belum mengantongi perizinan yang sah.
Kuasa Hukum Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia–Kawasan Laut, Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) DPW Kalimantan Tengah, Naduh, S.H., membenarkan pemeriksaan kedua saksi tersebut.
“Iya benar, ada dua saksi yang sudah dimintai keterangan,” ujar Naduh saat dikonfirmasi.
Pihak pelapor berharap proses penyidikan segera rampung dan berkas perkara dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Naduh menyebut keterangan para saksi saling berkaitan dan mengarah pada kepemilikan lahan.
“Semoga pemberkasan segera selesai. Dari keterangan para saksi ada korelasi, mereka mengaku lahan di kawasan HPK itu milik M,” ungkap Naduh.
Kasus ini bermula dari laporan LPLHI-KLHI DPW Kalteng atas dugaan aktivitas penggarapan lahan disertai praktik illegal logging di kawasan HPK Kabupaten Sukamara. Hingga berita ini diterbitkan, oknum kepala daerah berinisial M belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp dan membuka ruang klarifikasi maupun hak jawab.
Proses hukum perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.










