PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nurcahyo Jungkung Madyo, dimutasi dan digantikan Hendrizal Husin. Pergantian tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 879 Tahun 2026 tertanggal 29 Juli 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan adanya pergantian pimpinan di lingkungan Kejati Kalteng.
“Iya benar diganti,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (1/8/2026).
Dalam mutasi tersebut, Nurcahyo mendapat penugasan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Sementara itu, Hendrizal Husin dipercaya memimpin Kejati Kalteng menggantikan Nurcahyo.
Sebelum ditunjuk sebagai Kajati Kalteng, Hendrizal menjabat sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Mutasi Juga Menyasar Wakajati Kalteng
Selain jabatan Kajati, mutasi juga menyasar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalteng, Arip Zahrulyani.
Arip mendapat penugasan baru sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Posisi Wakajati Kalteng selanjutnya diisi Agustian Sunaryo yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Sejumlah Perkara Ditangani Kejati Kalteng
Di bawah kepemimpinan Nurcahyo Jungkung Madyo, Kejati Kalteng menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi.
Salah satunya adalah perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor ilegal mineral zirkon yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM) dan PT KBM. Kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 triliun. Kejati Kalteng telah melimpahkan enam berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dan prosesnya telah memasuki tahap persidangan.
Kejati Kalteng juga melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain itu, Kejati Kalteng mencatat penyelamatan kerugian negara sebesar Rp7,418 miliar melalui pemulihan aset. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,57 miliar dipulihkan pada tahap penyidikan.
