Proyek Konstruksi UPR Tanpa Papan Informasi, Transparansi Dipertanyakan

Para pekerja mengerjakan proyek gerbang Universitas Palangka Raya, Selasa (24/12/2024).

PALANGKA RAYA, Tabalien.com – Tiga proyek konstruksi yang sedang berjalan di Universitas Palangka Raya (UPR) disorot karena tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam regulasi.

Berdasarkan investigasi Tabalien.com pada Selasa (24/12/2024), ketiga proyek tersebut meliputi pembangunan gerbang kampus di Jalan Yos Sudarsono, pembangunan Ruko UPR di Jalan Coendrat, dan satu pekerjaan konstruksi dekat gedung FISIP UPR.

Saat dikonfirmasi, seorang pekerja di lokasi pembangunan gerbang UPR menyatakan papan informasi proyek lepas karena tiupan angin. Pekerja tersebut menolak memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail pekerjaan konstruksi yang sedang berlangsung.

Hal serupa terjadi di lokasi pembangunan Ruko UPR yang memiliki nilai kontrak Rp 2,5 miliar dari APBN 2024. Para pekerja dari kontraktor pelaksana PT Rockindo Jaya Utama juga tidak bersedia memberikan keterangan.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UPR, Darmae Nasir, melalui pesan singkat pada Kamis (26/12/2024) menegaskan tidak ada masalah terkait ketiadaan papan proyek dan penyelesaian pekerjaan yang melewati akhir tahun.

“Ada aturan untuk semua. Tidak ada masalah disitu. Bagian Humas dan PPK bisa jelaskan semua,” ujarnya.e

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, menjelaskan bahwa penyelesaian proyek yang melewati tenggat waktu dimungkinkan melalui adendum kontrak dengan konsekuensi denda keterlambatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2024, setiap proyek konstruksi wajib memasang papan nama proyek untuk menjamin transparansi kepada publik mengenai jenis proyek, anggaran, dan pelaksana.

Tutup