Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Yetri Ludang Soroti Penyitaan
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Sidang praperadilan perkara dugaan korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya periode 2019–2022 menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (02/04/2026). Kuasa hukum tersangka Yetri Ludang menilai proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti oleh penyidik tidak sah setelah mendengar keterangan para saksi.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Ni Made Kushandari. Dalam perkara ini, Yetri Ludang bertindak sebagai pemohon praperadilan, sedangkan Kejaksaan Negeri Palangka Raya menjadi pihak termohon.
Pada persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan tiga saksi, di antaranya Ketua RT setempat, keponakan Yetri Ludang, serta suami tersangka yang juga merupakan dosen Universitas Palangka Raya.
Kuasa hukum Yetri Ludang, Jeplin M. Sianturi, menyampaikan saksi Ketua RT yang hadir saat penggeledahan menyatakan penyidik tidak menunjukkan identitas saat melakukan pemeriksaan di rumah pemohon.
“Penyidik juga tidak membacakan berita acara penggeledahan. Yang diketahui saksi hanya ada barang-barang yang diambil dari rumah pemohon dan dibawa oleh penyidik,” ujar Jeplin di PN Palangka Raya.
Selain itu, saksi lain yang merupakan keponakan Yetri Ludang juga menyampaikan rumahnya turut digeledah penyidik.
Menurut Jeplin, dari rumah saksi tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang, termasuk sebuah laptop yang disebut tidak berkaitan dengan perkara yang disangkakan.
“Laptop itu dalam keterangannya di persidangan tidak ada hubungan dengan tindak pidana yang disangkakan,” katanya.
Jeplin menjelaskan, setiap pengambilan barang oleh penyidik secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan penyitaan.
Karena itu, menurutnya, tindakan tersebut harus memenuhi unsur formil sesuai ketentuan hukum acara pidana, termasuk disaksikan oleh dua orang saksi dan aparat lingkungan setempat.
“Jika penyidik mengambil barang milik orang lain, unsur penyitaan harus dipenuhi secara sah sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Ia juga menyoroti keterangan saksi yang menyebut penyidik tidak menjelaskan proses penggeledahan kepada pemohon maupun saksi yang hadir.
“Yang diketahui saksi hanya dari atribut yang dikenakan petugas, sehingga mereka menyimpulkan itu dari kejaksaan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi dalam sidang tersebut, pihak pemohon menilai tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak memenuhi prosedur hukum.
Jeplin menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi pemohon dalam proses penegakan hukum.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Yunardi menyampaikan Yetri Ludang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Yunardi, hasil perhitungan auditor menunjukkan adanya kerugian negara sekitar Rp2.438.583.999.
“Berdasarkan hasil penghitungan auditor, kerugian negara sekitar Rp2,4 miliar,” kata Yunardi saat konferensi pers di Kejari Palangka Raya, Jumat (27/02/2026).
Ia menjelaskan, dalam kapasitasnya sebagai direktur program, Yetri diduga memerintahkan staf yang bukan bendahara untuk menjalankan fungsi bendahara.
Selain itu, tersangka juga disebut tidak melakukan pengujian dokumen pengajuan anggaran, menandatangani laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan, serta menerima dana anggaran tersebut.












