Sidang Praperadilan UPR, Kuasa Hukum Yetri Soroti Proses BAP
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Sidang praperadilan UPR terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 20 April 2026. Dalam sidang tersebut, pihak pemohon Yetri Ludang menghadirkan lima saksi dari lingkungan kampus UPR.
Sidang praperadilan ini memeriksa proses penetapan tersangka dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Kuasa hukum Yetri Ludang, Jeplin M Sianturi, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati berdasarkan keterangan saksi di persidangan. Salah satu di antaranya berkaitan dengan proses pemeriksaan saksi oleh penyidik.
Ia menyebut salah seorang saksi mengaku pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Juni 2024. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama beberapa hari.
“Ada saksi menerangkan dipanggil pada Juni 2024, tetapi saat pemeriksaan Selasa sampai Kamis tidak ada penandatanganan berita acara,” ujar Jeplin M Sianturi, Senin, 20 April 2026.
Menurut Jeplin, saksi tersebut diperiksa sejak pagi hingga sore selama tiga hari berturut-turut. Namun, saksi menyatakan tidak menandatangani berita acara pemeriksaan atau BAP.
Selain itu, pihak pemohon juga menyoroti proses perhitungan kerugian negara yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Jeplin menjelaskan, dalam persidangan terungkap nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp2,4 miliar dihitung oleh Inspektorat Kota Palangka Raya.
“Tadi saksi membenarkan dipanggil oleh penyidik kejaksaan untuk hadir di kantor, tetapi bertemu dengan inspektorat terkait perhitungan kerugian negara,” ujar Jeplin.
Ia juga mempertanyakan kewenangan Inspektorat Kota Palangka Raya dalam melakukan audit terhadap lembaga pendidikan tinggi yang berada di bawah kementerian.
Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam permohonan praperadilan.
Jeplin juga menyampaikan bahwa dalam persidangan terdapat keterangan saksi yang menyebut Inspektorat tidak pernah melakukan audit terhadap Universitas Palangka Raya sebelumnya.
Selain itu, saksi juga menyampaikan tidak ada penggunaan anggaran pemerintah daerah oleh pihak universitas dalam kegiatan yang menjadi objek perkara.
“Tadi fakta di persidangan mengatakan tidak pernah inspektorat melakukan audit terhadap UPR. Selanjutnya, tidak pernah uang Pemda dipakai oleh universitas ataupun pascasarjana,” ujar Jeplin.
Pihak pemohon berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses sidang praperadilan.
“Kami berharap hakim pemeriksa memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jeplin.
Sidang praperadilan UPR di Pengadilan Negeri Palangka Raya dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas permohonan tersebut.










