PALANGKA RAYA, TABALIEN.COM – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah menargetkan penyelesaian permasalahan plasma antara perusahaan perkebunan dan masyarakat pada akhir tahun 2024.
Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rizky R Badjuri, mengatakan bahwa penyelesaian kewajiban plasma 20 persen merupakan salah satu langkah penting untuk mencegah konflik sosial.
“Kami sedang memproses perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma. Gubernur menargetkan permasalahan ini bisa selesai tahun ini, dan kami sedang berupaya keras untuk mencapainya,” ujar Rizky dalam wawancara pada Kamis (15/8/2024).
Menurut Rizky, penyelesaian kewajiban plasma 20 persen menunjukkan tren positif dan hampir rampung. Namun, kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan lahan, sehingga realisasi plasma dalam bentuk kebun sulit dilakukan.
“Untuk mengatasi hal ini, kami menawarkan alternatif berupa usaha produktif sebagai bentuk realisasi plasma,” jelasnya.
Rizky menekankan bahwa perhitungan plasma 20 persen didasarkan pada keuntungan perusahaan, bukan luas lahan. “Ada aturan baru yang memungkinkan plasma diganti dengan usaha produktif,” tambahnya.
Permasalahan plasma sering memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat. Pada Oktober 2023, terjadi insiden penembakan terhadap massa yang menuntut plasma di Desa Bangkal, Seruyan, yang mengakibatkan satu korban meninggal dan satu luka parah.
Rizky menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan plasma 20 persen kepada masyarakat. “Kami berupaya mencari solusi sesuai tugas dan fungsi kami. Untuk konflik terkait tumpang tindih lahan, itu menjadi tanggung jawab instansi terkait,” tutupnya.
Penyelesaian masalah plasma ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan mencegah konflik sosial di masa mendatang, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar area perkebunan.
