Sengketa PAW Dodi, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Mendagri
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Kuasa hukum Dodi Ramosta Sitepu, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menyerahkan 24 alat bukti ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait dugaan maladministrasi dalam proses Penggantian Antarwaktu (PAW) DPRD Kalimantan Tengah. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena Bawaslu menyatakan tidak memiliki kewenangan memutus perkara tersebut.
Ari menjelaskan, laporan yang diajukan pihaknya menyoroti penerbitan Berita Acara (BA) Nomor 144 oleh KPU Kalimantan Tengah yang menjadi dasar dalam proses pelantikan Endang Susilawatie.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi objek utama dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan sengketa kursi DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) 1.
Persoalan bermula pada Senin (23/09/2024), saat Endang Susilawatie ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Katingan. Status tersebut membuat Endang dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon PAW, merujuk Pasal 19 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 6 Tahun 2019.
Situasi itu menjadi penting ketika satu bulan kemudian, Jumat (18/10/2024), anggota DPRD Kalteng terpilih Agus Pramono meninggal dunia. Berdasarkan aturan, KPU seharusnya memverifikasi calon peringkat suara berikutnya yang masih memenuhi syarat untuk mengisi kekosongan kursi tersebut.
Namun, Ari menilai proses verifikasi tidak segera dilakukan. “KPU Kalteng justru mengulur waktu verifikasi, mereka menunggu hasil perolehan suara Endang di Pilkada Katingan,” ujar Ari di Palangka Raya, Rabu (01/04/2026).
Ia menyebut penundaan tersebut membuka peluang bagi Endang untuk tetap mengklaim kursi legislatif setelah dinyatakan kalah dalam Pilkada.
Dalam proses pelaporan di Bawaslu RI, lembaga tersebut menyatakan hanya memiliki fungsi pengawasan dan tidak berwenang memutus sengketa administratif seperti yang dilaporkan.
“Bawaslu menyatakan tidak berwenang memutus perkara ini, mereka hanya bertugas melakukan pengawasan, terutama pada tahapan dan hari pemungutan suara pemilu,” kata Ari.
Meski upaya di Bawaslu tidak berhasil, Ari menegaskan pihaknya tetap melanjutkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak kliennya.
Menurutnya, saat ini pihak kuasa hukum sedang menempuh jalur administratif ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta koreksi terhadap proses PAW DPRD Kalimantan Tengah.
Kasus ini sebelumnya juga telah diproses oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Putusan Nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025.
Dalam putusan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Ketua KPU Kalteng Sastriadi. Empat anggota KPU Kalteng lainnya juga dijatuhi sanksi Peringatan Keras karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Majelis DKPP menilai para teradu mengabaikan fakta hukum terkait status pencalonan kepala daerah Endang Susilawatie yang seharusnya menggugurkan kelayakannya sebagai calon PAW.
Ari menegaskan, berdasarkan perolehan suara dan syarat administratif, kursi PAW DPRD Kalteng seharusnya diberikan kepada Dodi Ramosta Sitepu sebagai peraih suara terbanyak ketiga.
Menurutnya, Dodi merupakan satu-satunya calon yang tetap memenuhi syarat sejak proses pencalonan hingga tahapan PAW berlangsung.
“Kebenaran mungkin bisa ditunda, tetapi tidak bisa disembunyikan,” kata Ari.
Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuh saat ini bertujuan memulihkan hak konstitusional kliennya serta memastikan proses administrasi pemerintahan berjalan sesuai aturan yang berlaku.








