68 Persen Lahan Dikuasai Investasi, Kalteng Krisis Ekologis
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com — Sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah saat ini dikuasai oleh investasi skala besar. Data terbaru menunjukkan 68,02 persen lahan atau hampir 10,5 juta hektare dikendalikan oleh sektor industri, mulai dari pertambangan, perkebunan kelapa sawit, hingga Hutan Tanaman Industri (HTI).
Fakta ini terungkap dalam diseminasi laporan desk study dan monitoring yang diselenggarakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah pada Jumat (2/5/2025).
Berdasarkan temuan Walhi Kalteng, perizinan hutan industri menduduki posisi teratas dalam penguasaan lahan dengan lebih dari 5 juta hektare. Disusul perkebunan seluas 4 juta hektare dan pertambangan yang mencapai 1 juta hektare.
“Berdasarkan data yang kami amati beberapa tahun terakhir, luas perizinan di Kalteng memang cukup besar dan masih belum signifikan berkurang,” kata Direktur Walhi Kalteng, Bayu Herinata.
Bayu menegaskan bahwa data tersebut dihimpun dari sumber resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, meliputi Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Indikator Krisis Ekologis
Dominasi lahan oleh perusahaan besar menjadi salah satu bukti bahwa Kalimantan Tengah sedang menghadapi krisis lingkungan atau ekologis. Beberapa indikator krisis yang diidentifikasi meliputi berkurangnya tutupan hutan secara signifikan serta menurunnya daya tampung dan daya dukung lingkungan.
Indikator-indikator tersebut menjadi dasar bagi Walhi Kalteng untuk melakukan desk study dengan mengambil sampel dari 14 perusahaan yang diduga terlibat dalam kerusakan lingkungan.
“Perizinan ini sudah menguasai ruang yang ada di Kalteng, baik itu kawasan hutan maupun lahan yang dikelola masyarakat,” ungkap Bayu.
Kerusakan Berpotensi Lebih Luas
Walhi Kalteng memperkirakan kerusakan lingkungan di wilayah tersebut bahkan mungkin lebih luas dari 10,5 juta hektare. Pasalnya, angka tersebut hanya mencakup perusahaan yang memiliki izin resmi.
“Kalkulasi ini belum termasuk aktivitas pertambangan ilegal, perusahaan yang belum memiliki izin, hingga perkebunan yang membuka kawasan hutan,” jelas Bayu.
Hasil diseminasi yang dilakukan oleh Walhi Kalteng ini masih akan disempurnakan sebelum diteruskan kepada pemerintah selaku pemangku kebijakan.
“Beberapa perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran sudah kami laporkan ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk ditindaklanjuti. Peran penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ada di tangan pemerintah,” pungkas Bayu.