Harga TBS Kalteng Turun, Disbun Tetapkan Acuan Baru

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Rizky Ramadhana Badjuri, menyampaikan pemantauan harga CPO dan dampaknya terhadap harga buah sawit di daerah.

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Harga TBS Kalteng ditetapkan ulang oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis, 4 Juni 2026. Penetapan ini dilakukan untuk dua pekan ke depan setelah harga Tandan Buah Segar sawit turun di lapangan.

Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rizky R Badjuri, meminta Pabrik Kelapa Sawit atau PKS dan Perusahaan Besar Swasta atau PBS mematuhi acuan harga yang sudah dihitung bersama.

“Kita mengingatkan kembali kepada teman-teman PKS dan PBS, tentunya bisa mematuhi apa yang sudah kita hitung pada hari ini,” ujar Rizky, Kamis, 4 Juni 2026.

Dalam penetapan tersebut, harga TBS mitra plasma ditetapkan sebesar Rp3.493,43 per kilogram. Sementara itu, harga TBS pekebun mitra swadaya ditetapkan sebesar Rp3.246,46 per kilogram.

Rizky menyebut angka tersebut menjadi acuan bersama bagi pelaku usaha sawit di Kalimantan Tengah. Ia tidak ingin harga pembelian TBS di lapangan bergerak terlalu jauh dari ketetapan resmi Dinas Perkebunan.

Ia juga mendorong Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau APKASINDO ikut mendampingi petani. Pendampingan itu dinilai penting agar persoalan harga tidak menimbulkan dampak negatif di tingkat bawah.

“Kami mendorong juga teman-teman APKASINDO untuk bisa mendampingi petani agar tidak menjadi satu hal yang negatif di lapangan, karena harga jangan jauh dari apa yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Menurut Rizky, Penetapan Harga TBS Kalteng bukan sekadar keputusan administratif. Acuan tersebut menyangkut kepentingan petani, perusahaan, dan stabilitas usaha perkebunan sawit di daerah.

Ia menjelaskan, perhitungan harga TBS di Kalimantan Tengah dilakukan dua kali dalam satu bulan. Mekanisme pertama dilakukan melalui rapat tatap muka. Mekanisme kedua dilakukan melalui rapat daring.

“Provinsi Kalimantan Tengah satu bulan itu ada dua kali perhitungan. Yang pertama dengan tatap muka, yang kedua dengan zoom bersama,” ucap Rizky.

Rizky menambahkan, data dari peserta rapat menjadi dasar dalam perhitungan harga. Data itu diperlukan agar penetapan harga memiliki pijakan objektif dan dapat diterima para pihak.

Ia berharap seluruh kabupaten di Kalimantan Tengah segera menyampaikan angka acuan tersebut kepada pihak terkait. Petani yang belum bermitra juga didorong masuk ke skema kemitraan yang lebih baik.

“Mudah-mudahan petani yang belum bermitra, kita sambil mendorong mudah-mudahan menjadi mitra yang ke depannya jauh lebih baik lagi,” kata Rizky.

Dengan acuan baru ini, Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah berharap pembelian TBS berjalan lebih tertib dan transparan. Kepatuhan PKS dan PBS menjadi kunci agar Harga TBS Kalteng tidak merugikan petani sawit.

Avatar photo
Avatar photo
Avatar photo
Gratia Yan Saputra
Reporter