Tari Budayanti Soroti Verifikasi Administrasi Pilrek UPR
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Bakal calon Rektor Universitas Palangka Raya, Dr. Tari Budayanti Usop, menyoroti proses verifikasi administrasi Pemilihan Rektor UPR periode 2026–2030.
Dalam siaran pers tertanggal 12 Juni 2026, Tari menyampaikan keberatan atas beredarnya informasi hasil verifikasi administrasi bakal calon rektor di media massa. Ia menyebut pihaknya belum menerima Surat Keputusan atau berita acara resmi dari Senat maupun Panitia Pemilihan Rektor UPR.
Tari menilai kondisi itu menimbulkan persoalan prosedural. Menurutnya, hasil seleksi seharusnya disampaikan secara resmi kepada peserta sebelum menjadi konsumsi publik.
Pihak Tari juga menyebut proses tersebut perlu memperhatikan asas keterbukaan, profesionalitas, dan kecermatan dalam administrasi pemerintahan.
Soroti Tafsir Syarat Pengalaman Manajerial
Dalam pernyataan itu, pihak Tari menyebut terdapat catatan dalam dokumen internal yang beredar. Catatan tersebut disebut berkaitan dengan syarat pengalaman manajerial.
Tari menilai tafsir terhadap syarat tersebut tidak seharusnya dilakukan secara kaku. Ia merujuk pada ketentuan yang menyebut pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara.
Menurut pihak Tari, frasa tersebut perlu dibaca secara substantif berdasarkan fungsi jabatan. Ia menyebut pengalaman sebagai Sekretaris Jurusan dan Kepala Laboratorium Jurusan di UPR memiliki fungsi manajerial dalam unit akademik.
Pihaknya juga merujuk pada regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja UPR. Dalam pernyataan itu, jabatan Sekretaris Jurusan disebut sebagai bagian dari unsur pimpinan yang memiliki fungsi eksekutif, manajerial anggaran, pengelolaan SDM, dan ketatausahaan.
Siapkan Keberatan Administratif
Tari menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum terkait proses tersebut. Langkah pertama yang disebut adalah keberatan administratif kepada Senat dan Panitia Pemilihan Rektor UPR.
Jika keberatan itu tidak ditindaklanjuti, pihaknya menyebut akan mempertimbangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Palangka Raya. Gugatan tersebut dapat disertai permohonan penundaan tahapan pemilihan rektor.
Selain itu, pihak Tari juga menyatakan akan meneruskan laporan dugaan maladministrasi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Dalam penutup pernyataannya, Tari meminta Senat UPR bersikap objektif dan cermat dalam proses pemilihan rektor. Ia juga meminta hak administratifnya dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tari menilai Universitas Palangka Raya harus menjadi contoh dalam penerapan tata kelola akademik yang transparan, adil, dan taat aturan.










