Inpres Jalan Kalteng Dipertanyakan Usai Kemen PU Umumkan Anggaran
PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Inpres Jalan Kalteng menjadi sorotan setelah Kementerian Pekerjaan Umum mengumumkan anggaran Rp2,9 triliun untuk penanganan jalan daerah pada 2026.
Anggaran itu masuk program Instruksi Presiden Jalan Daerah atau IJD. Namun, belum ada rincian daerah penerima, termasuk jatah untuk Kalimantan Tengah.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyampaikan pagu tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI. Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.
“Untuk penanganan jalan daerah, pagunya sebesar Rp2,9 triliun dengan realisasi fisik 75,1 persen dan keuangan 59,49 persen,” kata Dody, Selasa, 2 Juni 2026.
Dody menyebut angka nasional, tetapi tidak merinci provinsi, kabupaten, dan ruas jalan penerima alokasi. Belum disebutkan pula apakah Kalimantan Tengah masuk dalam daftar penerima program tersebut.
Ketiadaan rincian itu menjadi perhatian karena kerusakan jalan masih dikeluhkan warga di sejumlah wilayah Kalteng. Salah satunya ruas Trans Kalimantan Muara Teweh–Banjarmasin di Km 20, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Di lokasi tersebut, warga dan sopir angkutan disebut turun menimbun lubang besar di badan jalan. Aksi itu menggambarkan kondisi jalan yang dinilai mengganggu mobilitas warga dan angkutan barang.
Program IJD dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025. Aturan itu mengatur percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk mendukung swasembada pangan dan energi.
Secara nasional, pemerintah menargetkan penanganan jalan daerah sepanjang 408,57 kilometer. Pemerintah juga menargetkan penanganan jembatan sepanjang 375,88 meter.
Bagi Kalimantan Tengah, jalan menjadi infrastruktur penting untuk distribusi kebutuhan pokok, hasil pertanian, perkebunan, dan tambang. Jalan juga menentukan akses layanan kesehatan, pendidikan, dan mobilitas antarkabupaten.
Jika jalan utama rusak, dampaknya dapat meluas ke biaya logistik dan waktu tempuh. Risiko kecelakaan juga meningkat, terutama pada ruas yang dilalui angkutan barang dan warga setiap hari.
Karena itu, rincian Inpres Jalan Kalteng dinilai penting untuk dibuka. Publik perlu mengetahui ruas mana yang masuk prioritas, nilai anggaran, jadwal pekerjaan, dan target penyelesaian.
Transparansi juga dibutuhkan untuk pengawasan pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Tanpa daftar ruas, publik sulit memantau pelaksanaan program di lapangan.
Pemerintah daerah di Kalteng juga perlu aktif menyampaikan usulan ruas prioritas. Usulan itu perlu berbasis data kerusakan, status jalan, volume lalu lintas, dampak ekonomi, dan keselamatan pengguna.
Selain IJD, Kementerian PU juga menyiapkan anggaran untuk sejumlah program berbasis instruksi presiden pada 2026. Program itu meliputi irigasi, revitalisasi madrasah, pembangunan sekolah rakyat, serta kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional.
Meski banyak agenda nasional berjalan, persoalan jalan rusak di daerah tetap membutuhkan kepastian. Bagi warga, pembangunan paling terasa ketika akses dasar dapat dilalui dengan aman.
Jika Kalteng masuk alokasi Inpres Jalan Kalteng, pemerintah perlu menjelaskan ruas yang akan diperbaiki. Jika belum masuk, publik perlu mengetahui alasan dan strategi penanganannya.







